431.192 Truk ODOL Terdeteksi di Tol Jasa Marga, Baru 252 Bayar Tilang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat sebanyak 431.192 angkutan barang atau truk over dimension over loading (ODOL) terdeteksi melintas di ruas jalan tol Jasa Marga Group sepanjang Januari-Agustus 2026. Namun, baru 252 pelanggar yang menyelesaikan pembayaran tilang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati menyatakan, data tersebut diperoleh melalui sistem weigh-in-motion (WIM) yang digunakan untuk mendeteksi kendaraan dengan muatan berlebih.
"Untuk yang Jasa Marga Group ini terdata untuk bulan Januari sampai Agustus 2026, itu tertangkap yang melakukan pelanggaran terhadap muatan lebih itu 431.192 kendaraan," kata Komang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR, dikutip melalui siaran TV Parlemen pada Selasa (29/9/2026).
Baca Juga
Truk ODOL Bakal Dilarang Tahun Ini, tetapi Tunggu Alat WIM Dipasang Dahulu
Dikatakan Komang, dari 431.192 kendaraan yang terdeteksi melanggar, sebanyak 16.026 surat tilang telah dikirimkan kepada pengguna jalan tol. Dari jumlah tersebut, 2.525 pelanggar telah terkonfirmasi. Sementara itu, baru 252 pelanggar yang menyelesaikan kewajiban pembayaran tilang.
Komang menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil pemantauan sistem WIM yang telah terintegrasi dengan sistem penindakan elektronik atau ETLE milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Namun mungkin tindak lanjut ke depan adalah dari temuan tersebut, penegakan hukumnya ini perlu langkah-langkah perkuatan secara konsisten," ujarnya.
17,73% Kendaraan Non-Golongan I Overload
Lebih lanjut, Komang memaparkan, berdasarkan data deteksi WIM pada Januari-Agustus 2026, rata-rata kendaraan non-golongan I yang melintas di ruas tol Jasa Marga Group mencapai 20.627 kendaraan per hari.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.657 kendaraan per hari terdeteksi mengalami kelebihan muatan. Angka itu setara dengan 17,73% dari total kendaraan non-golongan I yang melintas di ruas jalan tol Jasa Marga Group.
Di sisi lain, pada ruas jalan tol yang dikelola Hutama Karya Group, rata-rata terdapat 7.823 kendaraan non-golongan I yang melintas setiap hari. Sebanyak 2.041 kendaraan per hari terdeteksi mengalami kelebihan muatan atau sekitar 26,09%.
Untuk Hutama Karya Group, kata Komang, sepanjang Januari-Agustus 2026 terdapat 287.186 kendaraan pelanggar yang terdeteksi. Dari jumlah tersebut, 1.874 tilang dikirimkan kepada pelanggar, 422 terkonfirmasi, dan baru dua pelanggar yang menyelesaikan pembayaran tilang.
Kementerian PU saat ini telah memasang 47 unit WIM di sejumlah jalan tol. Sebanyak 38 titik dipasang sebelum gerbang tol, sedangkan sembilan titik berada di jalur utama atau main road. Di Pulau Sumatera, terdapat 33 titik WIM yang terpasang di 11 ruas jalan tol. Sebanyak 28 titik di antaranya telah terintegrasi dengan ETLE Polri.
Sementara di Pulau Jawa, terdapat 14 titik WIM yang terpasang di 10 ruas jalan tol. Sebanyak enam titik telah terintegrasi dengan ETLE.
Kementerian PU berencana menambah 16 titik WIM hingga 2030. Rinciannya lima titik di Trans Sumatera, lima titik di Trans Jawa, tiga titik di non-Trans Jawa dan tiga titik di Jabodetabek. Satu titik ditargetkan dipasang pada akhir September 2026, empat titik pada Oktober 2026 dan lima titik pada Desember 2026. Sisanya akan dipasang secara bertahap pada 2027-2030.
"Namun dalam konteks mendukung pengendalian ODOL dan juga kebijakan zero ODOL di awal 2027, tentunya ini kami akan diskusikan kembali untuk bagaimana percepatan untuk memasang instrumen dukungan terhadap pengendalian ODOL ini," jelas Komang.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal tindak tegas sopir hingga pelaku usaha yang masih mengoperasikan kendaraan bermuatan berlebih alias truk ODOL. Hal ini untuk mencapai target zero ODOL yang mulai berlaku pada awal Januari 2027.
Baca Juga
Intip Jadwal Operasi Truk Odol pada Masa Angkutan Lebaran 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan menyatakan, penguatan aturan tersebut menjadi bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya penguatan pengaturan angkutan barang, terutama terkait sanksi, tanggung jawab, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.
"Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum," kata Aan di Jakarta, Kamis (24/9/2026) lalu.
