ATSI Ungkap Opsi Atasi Kuota Hangus, Bisa Dapat Tambahan Masa Aktif 3 Hari
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengungkap opsi perlindungan bagi pelanggan yang memiliki sisa kuota saat masa berlaku berakhir. Salah satu opsi yang dibahas adalah memberikan tambahan masa aktif selama tiga hari.
Opsi tersebut menjadi bagian dari pembahasan ATSI dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait penerapan perlindungan pelanggan atas kuota yang hangus. Pembahasan terutama menyangkut pelanggan dengan skema kuota non-rollover (prabayar).
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memuat enam bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pelanggan. Menurut dia, frasa “di antaranya” dalam pertimbangan putusan membuka ruang bagi operator untuk memilih bentuk perlindungan yang diterapkan.
“Dari enam perlindungan putusan hakim MK, kan ada perpanjangan masa waktu, kompensasi, refund, perlindungan lainnya. Di putusan pertimbangannya ada kata 'di antaranya', berarti kan (operator) boleh memilih? Kalau dari enam kami sudah jalankan satu (paket rollover),” kata Marwan di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, tambahan masa aktif dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan lainnya bagi pelanggan. Dengan skema tersebut, pelanggan masih diberi kesempatan menggunakan sisa kuota sebelum masa berlakunya benar-benar berakhir.
Baca Juga
Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Telkomsel (TSEL) Siap Kaji Menyeluruh
“Misalnya konsumen bilang, 'Kuota saya masih ada sisa.' Kita kasih perlindungan tambahan, perpanjang 3 hari, habis itu diisi kuota ya. Fair dong? Selesai dong? Kan dikasih waktu tambahan,” jelas Marwan.
ATSI pun masih meminta klarifikasi Kemenkomdigi mengenai bentuk perlindungan yang harus diterapkan operator. Kedua pihak dijadwalkan membahas mekanisme tersebut pada Senin (28/09/2026).
Di sisi lain, penerapan perlindungan kuota membutuhkan penyesuaian sistem billing operator. Marwan mengatakan hal ini terjadi lantaran operator mengelola lebih dari 350 juta pengguna dengan puluhan hingga ratusan produk.
“Kalau developing system itu, itu enggak memakan waktu cepat,” kata Marwan. Menurut dia, estimasi pengembangan sistem dapat berbeda antaroperator, mulai dari tiga hingga enam bulan.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Viada Hafid mengatakan pemerintah telah meminta operator mematuhi putusan MK. Operator diberi tenggat hingga 28 September 2026 untuk melaporkan perkembangan kepatuhan dan penyesuaian layanan.
