PIS Tegaskan Tak Jual PIS Pioneer, Kapal Masih Ditahan di Malaysia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan tidak memiliki rencana menjual kapal PIS Pioneer yang saat ini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. Perseroan menyatakan kapal tersebut tetap menjadi aset yang secara hukum dimiliki PIS.
Pjs Corporate Communication PIS Vega Pita mengatakan perseroan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual PIS Pioneer. Penegasan tersebut disampaikan di tengah sengketa PIS dengan MEG, salah satu mitra usaha perseroan di Malaysia.
Baca Juga
Pertamina Kelola Pengadaan dan Distribusi Energi untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional
“PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapa pun untuk menjual kapal tersebut,” kata Vega dalam keterangan resminya kepada media, Senin(28/9/2026).
Saat ini, sengketa antara PIS dan MEG tengah bergulir melalui proses hukum di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). PIS menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari mengupayakan penyelesaian sengketa.
Menurut Vega, PIS selama ini mengedepankan negosiasi dan komunikasi konstruktif dengan mitra usaha sebelum menempuh langkah hukum. Perseroan juga terus melakukan upaya penyelesaian dengan mengedepankan itikad baik.
“Selama ini, PIS mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum,” tegas Vega.
Di tengah sengketa tersebut, PIS menyatakan kondisi kapal dan kru PIS Pioneer terus dipantau secara intensif. Keselamatan dan keamanan awak kapal disebut menjadi prioritas perusahaan selama kapal masih berada di perairan Muar.
PIS juga menegaskan kepatuhannya terhadap ketentuan internasional yang berlaku bagi perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar global, termasuk aturan Office of Foreign Assets Control (OFAC). Perusahaan menyatakan tidak ada kapal PIS yang terkena sanksi OFAC dan status tersebut dapat diverifikasi melalui situs resmi OFAC.
Baca Juga
Pertamina Blokir 10 Ribu Barcode BBM Subsidi Bermasalah di Papua
“Sebagai perusahaan shipping yang beroperasi di pasar internasional, PIS selalu memenuhi standar dan regulasi ketentuan berlaku, termasuk ketentuan OFAC,” sebut Vega.
Dalam penyelesaian sengketa ini, PIS juga memperoleh dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, serta kementerian/lembaga lainnya.
Dukungan tersebut diarahkan untuk memastikan perlindungan terhadap PIS Pioneer sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap mematuhi hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
