Transaksi PETI Capai Rp 185 Triliun, Tata Kelola Tambang RI Jadi Sorotan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah memperkuat tata kelola pertambangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari kekayaan mineral Indonesia, mulai emas, nikel, tembaga, bauksit hingga batu bara. Langkah ini mencakup digitalisasi pengawasan, pencatatan penerimaan, penguatan peran badan usaha milik negara dan penindakan pertambangan ilegal. Adapun transaksi yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp 185,03 triliun sepanjang 2023–2025.
Penguatan tata kelola menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun sepanjang 2023–2025.
Baca Juga
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mendorong pengolahan mineral di dalam negeri agar sumber daya alam tidak hanya memberikan nilai dari penjualan bahan mentah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah telah menggunakan sistem digital untuk memperbaiki pencatatan dan pengawasan aktivitas pertambangan.
“Perbaikan tata kelola untuk emas itu kita sudah lakukan, salah satunya melalui penggunaan aplikasi seperti e-PNBP. Dengan sistem ini, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat masuk ke dalam sistem resmi,” ujar Tri dikutip Jumat (25/9/2026).
e-PNBP merupakan sistem elektronik untuk pencatatan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan. Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan kegiatan pertambangan yang masuk dalam mekanisme resmi tercatat dan dapat diawasi.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai penguatan peran MIND ID dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
“Sebagai agent of development, MIND ID menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan negara di sektor pertambangan, sehingga nilai ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” kata Faisal.
Dalam struktur holding tersebut, MIND ID menaungi sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Freeport Indonesia, PT Timah Tbk (TINS) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Perusahaan-perusahaan tersebut tercatat menyumbang lebih dari Rp 98 triliun kepada negara sepanjang 2022–2024 melalui dividen, pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tambang Ilegal Tekan Penerimaan
Pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan sumber daya mineral memiliki keterbatasan sehingga pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan yang terukur.
Menurut Rizal, pertambangan ilegal atau kegiatan pertambangan tanpa izin menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan sumber daya mineral karena berpotensi mengurangi cadangan, merusak lingkungan dan menekan penerimaan negara. “Selain menguras sumber daya mineral, pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” kata Rizal.
Persoalan tersebut juga tercermin dalam temuan PPATK. Lembaga tersebut mencatat nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun sepanjang 2023–2025. Total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut bahkan mencapai Rp 992 triliun dalam periode yang sama.
Baca Juga
Produksi Emas Antam (ANTM) Cuma 0,83%, MIND ID Soroti Besarnya Peran Tambang Rakyat
Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar mengatakan penguatan tata kelola perlu diarahkan untuk memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam dapat diterima negara dan masyarakat.
Ia mengaitkan pengelolaan sumber daya alam dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari sisi operasional, tetapi juga dari kontribusinya terhadap negara, baik melalui penerimaan, dividen, royalti, pajak, penciptaan lapangan kerja, maupun penguasaan teknologi,” kata Gunhar.
