Peringatan Dini dari Industri Minyak Sawit
Perbaikan tata kelola ekspor merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Pemerintah perlu memastikan transaksi tercatat secara transparan, devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan nasional, dan potensi under-invoicing dapat diminimalkan.
Oleh: Ade Holis
Dosen Sekolah Bisnis - IPB University dan Kepala Riset NEXT Indonesia Centre
INVESTORTRUST- Bagi Indonesia, kelapa sawit bukan sekadar komoditas perkebunan. Ia telah menjadi bagian penting dari mesin ekspor nasional. Di balik produk, seperti minyak goreng, biodiesel, oleokimia, serta berbagai produk pangan dan industri, terdapat rantai ekonomi yang melibatkan petani, tenaga kerja, perusahaan, industri pengolahan, transportasi, pelabuhan, hingga sektor keuangan. Untuk itu, ketika berbicara mengenai kebijakan ekspor kelapa sawit, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai perdagangan, tetapi juga kemampuan komoditas ini dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Data menunjukkan pentingnya posisi tersebut. Pada 2025, nilai ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya (HS 1511) mencapai sekitar US$24,4 miliar, meningkat 21,83% dibandingkan 2024 yang sebesar US$20,0 miliar. Volume ekspornya juga meningkat dari 21,6 juta ton menjadi 23,6 juta ton. Angka ini menunjukkan bahwa ketika pasar ekspor berjalan dengan baik, sawit mampu menjadi sumber devisa sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi di dalam negeri.
Baca Juga
DSI Resmi Umumkan Jajaran Komisaris dan Direksi, Luke Thomas Mahony Jadi Direktur Utama
Keunggulan Perdagangan Bukan Sekadar Soal Produksi
Dalam perdagangan internasional, suatu negara memperoleh keuntungan ketika mampu memproduksi dan mengekspor barang yang relatif lebih unggul dibandingkan negara lain. Konsep ini dikenal sebagai comparative advantage atau keunggulan komparatif. Sementara itu, competitive advantage menekankan kemampuan mempertahankan posisi di pasar melalui efisiensi, kualitas, inovasi, jaringan perdagangan, dan kemampuan merespons perubahan pasar.
Dalam kasus CPO, Indonesia memiliki kombinasi keduanya. Ketersediaan sumber daya alam, pengalaman produksi, industri pengolahan, dan skala produksi membuat Indonesia menjadi salah satu pemain utama dunia. Keunggulan tersebut dapat dilihat melalui indikator Revealed Comparative Advantage (RCA), yang membandingkan kontribusi suatu komoditas dalam ekspor suatu negara dengan kontribusinya dalam perdagangan dunia. Nilai RCA di atas satu menunjukkan adanya keunggulan komparatif.
Hasil analisis menggunakan data 2016–2025 menunjukkan RCA CPO Indonesia secara konsisten jauh di atas satu, berada pada kisaran 40,2 hingga 58,5. Pada 2025, RCA masih mencapai 42,9. Angka tersebut menunjukkan bahwa CPO merupakan salah satu komoditas dengan spesialisasi ekspor yang sangat kuat. Dengan demikian, kebijakan perdagangan tidak seharusnya hanya berorientasi pada pengendalian ekspor, tetapi juga memastikan keunggulan tersebut tidak berubah menjadi kelemahan akibat kebijakan domestik.
DSI dan Babak Baru Tata Kelola Ekspor
Di sinilah perdebatan mengenai kebijakan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi penting. Pemerintah memiliki alasan untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam, memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi potensi trade misinvoicing, termasuk under-invoicing, yang dapat menyebabkan sebagian nilai ekonomi hasil ekspor tidak tercatat secara optimal di dalam negeri.
Mulai 1 Juni 2026, pemerintah memberlakukan tata kelola ekspor SDA strategis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, dengan CPO termasuk salah satu komoditas yang berada dalam cakupan kebijakan tersebut. Pada tahap awal, eksportir diberikan ruang transisi melalui kewajiban pelaporan dan penyesuaian mekanisme ekspor.
Tujuannya patut diapresiasi. Namun, niat baik kebijakan tidak otomatis menjamin dampak ekonomi yang baik. Dalam perdagangan internasional, kecepatan, kepastian, biaya transaksi, dan fleksibilitas merupakan bagian dari daya saing. Pembeli internasional tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga kepastian pasokan, ketepatan pengiriman, fleksibilitas kontrak, dan kepastian pembayaran. Jika perubahan mekanisme ekspor menambah birokrasi atau ketidakpastian, pembeli dapat mencari alternatif pemasok.
Perkembangan data ekspor HS 1511 memberikan sinyal yang perlu diperhatikan. Setelah penerapan kebijakan ekspor satu pintu pada awal Juni 2026, volume ekspor pada Juni turun menjadi 2,4 juta ton dari 2,7 juta ton pada Juni 2025. Pada Juli, ekspor kembali turun menjadi 2,2 juta ton dibandingkan 2,6 juta ton pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, volume ekspor turun sekitar 11,1% pada Juni dan 15,4%pada Juli.
Dampaknya juga terlihat pada akumulasi hingga Juli 2026. Ekspor HS 1511 mencapai sekitar 13,51 juta ton, sedikit lebih rendah dibandingkan 13,64 juta ton pada Januari–Juli 2025. Terdapat selisih sekitar 130.000 ton atau 0,95%. Penurunan tersebut memang relatif kecil, dan data ini belum membuktikan bahwa kebijakan satu pintu menjadi penyebab langsung. Ekspor juga dipengaruhi harga CPO dunia, permintaan negara tujuan, produksi, stok, dan faktor logistik. Namun, karena perlambatan terjadi pada periode awal implementasi, perkembangan tersebut layak menjadi bahan evaluasi.
Jangan Sampai Memperbaiki Tata Kelola dengan Mengorbankan Daya Saing
Perbaikan tata kelola ekspor merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Pemerintah perlu memastikan transaksi tercatat secara transparan, devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan nasional, dan potensi under-invoicing dapat diminimalkan. Namun, penguatan pengawasan harus dirancang agar tidak menambah beban yang justru mengurangi daya saing eksportir. Tata kelola yang baik bukan sekadar memperketat pengawasan, tetapi juga membuat proses perdagangan lebih transparan, cepat, dan efisien.
Hal ini semakin penting karena keunggulan CPO Indonesia tidak akan bertahan dengan sendirinya. Negara produsen lain terus meningkatkan produktivitas, efisiensi logistik, kualitas produk, dan akses pasar. Apabila kebijakan domestik meningkatkan biaya transaksi atau membuat proses ekspor lebih lambat dan tidak pasti, keunggulan Indonesia dapat perlahan tergerus. Pembeli internasional pada akhirnya mempertimbangkan bukan hanya harga, tetapi juga seberapa mudah dan pasti mereka memperoleh pasokan.
Baca Juga
Gapki: Teknologi Pangkas Downtime, Industri Sawit Makin Efisien
Karena itu, keberhasilan DSI seharusnya tidak hanya diukur dari semakin ketatnya pengawasan atau meningkatnya kepatuhan administratif, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kelancaran dan kinerja ekspor. Sistem satu pintu idealnya menyederhanakan proses, mengintegrasikan data antarlembaga, mempercepat verifikasi, dan meningkatkan transparansi tanpa menciptakan inefisiensi baru. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan integrasi data perdagangan, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih kuat tanpa harus menambah birokrasi.
Prinsipnya sederhana, tata kelola harus semakin kuat, tetapi ekspor harus tetap lancar. Bagi CPO sebagai salah satu kekuatan ekspor Indonesia, menjaga keseimbangan tersebut sangat penting. Kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang sekadar mampu mengendalikan ekspor, melainkan kebijakan yang mampu memastikan ekspor berlangsung secara transparan, efisien, kompetitif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
