Sistem Peringatan Dini Bencana di Televisi Digital Bakal Meluncur September 2024
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam waktu dekat akan meluncurkan early warning system atau sistem peringatan dini bencana melalui siaran televisi digital.
Direktur Pengembangan Pita Lebar Marvels Parsaoran Situmorang mengatakan sistem peringatan dini bencana melalui siaran televisi digital akan diluncurkan pada pekan kedua atau ketiga September 2024. Sistem tersebut sama seperti yang sudah diadopsi di Jepang.
"Kita menerima hibah dari Jepang untuk early warning system ini, sistem ini namanya DPIS ya, Disaster Prevention Information System. Ini early warning system melalui siaran televisi digital," katanya dalam sebuah diskusi dengan awak media di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga
Peralihan ke Televisi Digital Rampung, Industri Televisi Nasional Masih Berdarah-Darah
Lebih lanjut, Marvels menjelaskan Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo telah mensyaratkan seluruh perangkat televisi digital atau set top box yang digunakan di Indonesia harus memiliki fitur sistem peringatan dini bencana. Pengguna perangkat tersebut diminta untuk mengisi kode pos untuk keperluan identifikasi lokasi fitur tersebut.
Marvels menyebut bentuk notifikasi bencana melalui siaran televisi digital berupa karakter dengan teks yang muncul di tengah siaran lengkap. Notifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan suara yang tentu saja akan menginterupsi siaran.
"Berupa karakter, informasi teks dan juga suara. Nah, kategorinya itu ada tiga. Kalau tidak salah waspada dan kategori di atasnya adalah (perintah) evakuasi. (Notifikasinya ) berbentuk teks dan juga ada suaranya," paparnya.
Baca Juga
Sistem Peringatan Dini Bencana di RI Tak Efektif, Begini Kata Kemenkominfo
Saat ini, sistem peringatan dini bencana melalui televisi digital masih diujicoba dengan supervisi langsung dari Jepang. Sistem tersebut juga akan mengintegrasikan sistem Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), Kemenkominfo, dan penyelenggara multipleksing atau lembaga penyiaran televisi yang skalanya nasional.
"BMKG menyampaikan ke server (peladen) Kemenkominfo kemudian ke penyelenggara multipleksing level daripada gempa yang yang harus diinformasikan (ke masyarakat). Jadi, ada levelnya sekian skala Richter baru akan diinformasikan," ujar Marvels.
Selain itu, Marvels mengungkapkan bahwa Kemenkominfo juga akan mengembangkan sistem komunikasi bencana yang terintegrasi antar kementerian/lembaga terkait. Sistem yang dimaksud adalah jaringan telekomunikasi berbasis radio dengan standar Public Protection and Disaster Relief (PPDR).
“BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) pakai sistem yang berbeda, BMKG pakai yang berbeda. Kemudian unit-unit lainnya pakai yang berbeda juga. Nah, itu nanti akan dibuat terintegrasi dengan sistem yang disebut PPDR ini,” pungkasnya

