“Survival Mode” Dunia Usaha, Alarm bagi Ekonomi Nasional
Oleh: Primus Dorimulu
“Ketika dunia usaha berhenti berbicara tentang ekspansi dan mulai berbicara tentang bertahan hidup, pemerintah harus mendengarnya sebagai alarm ekonomi nasional. Sebab, ketika korporasi kehilangan keberanian untuk berinvestasi, yang terancam bukan hanya keuntungan pengusaha, melainkan pekerjaan, ekspor, penerimaan negara, dan masa depan pertumbuhan Indonesia.”
JAKARTA, Investortrust.id— Dunia usaha tidak sedang meminta dimanjakan. Mereka hanya membutuhkan kepastian, kepercayaan, dan ruang yang adil untuk terus berproduksi. Karena itu, ketika para pengusaha mengatakan perusahaan mereka sedang berada dalam survival mode, pemerintah perlu mendengarnya sebagai alarm bersama, bukan sebagai keluhan segelintir pemilik modal.
Survival mode secara harfiah berarti berada dalam kondisi bertahan hidup. Dalam psikologi, istilah ini menggambarkan keadaan ketika tubuh dan pikiran mencurahkan hampir seluruh energi untuk menghadapi ancaman. Perhatian menyempit, kewaspadaan meningkat, sedangkan kemampuan merencanakan masa depan untuk sementara tersisihkan.
Dalam dunia usaha, survival mode mempunyai arti serupa. Perusahaan tidak lagi memusatkan perhatian pada ekspansi, investasi, inovasi, atau penciptaan lapangan kerja baru. Fokusnya bergeser menjadi menjaga arus kas, memenuhi kewajiban kepada pekerja dan kreditur, mempertahankan pelanggan, mengurangi biaya, serta memastikan perusahaan tidak tumbang.
Perusahaan yang masuk survival mode biasanya mulai menunda pembangunan pabrik, mengurangi pembelian mesin, membatasi perekrutan, menunda pembukaan kantor atau gerai baru, dan menyeleksi investasi secara sangat ketat. Dalam keadaan yang lebih berat, perusahaan terpaksa merampingkan organisasi, menjual aset, menutup unit usaha, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Pertanyaan manajemen tidak lagi, “Seberapa cepat kita dapat tumbuh?” Pertanyaannya berubah menjadi, “Berapa lama kita masih mampu bertahan?”
Tekanan dari Luar dan Ketidakpastian di Dalam Negeri
Kegelisahan dunia usaha Indonesia dapat dipahami karena perusahaan menghadapi tekanan dari dua arah sekaligus. Tekanan eksternal dan tekanan internal.
Dari luar negeri, konflik Amerika Serikat dan Iran telah meluas ke berbagai front di Timur Tengah. Serangan kelompok Houthi terhadap Arab Saudi, gangguan terhadap jalur pelayaran di Selat Hormuz dan Laut Merah, serta serangan terhadap infrastruktur energi Saudi telah meningkatkan risiko pasokan minyak dan gas dunia.
Harga minyak mentah Brent bahkan telah menembus kisaran US$100 per barel. Pada pertengahan September 2026, Brent ditutup pada US$105,68 per barel dan minyak mentah West Texas Intermediate mencapai US$101,39 per barel setelah serangan terhadap infrastruktur Saudi memperbesar kekhawatiran akan gangguan pasokan.
Bagi Indonesia, kenaikan harga minyak membawa dampak berlapis. Biaya impor energi meningkat, tekanan terhadap nilai tukar dan neraca perdagangan membesar, sedangkan beban subsidi serta kompensasi energi berpotensi naik. Biaya produksi perusahaan ikut terdorong karena energi memengaruhi transportasi, logistik, listrik, bahan baku, dan distribusi.
Jika kenaikan harga energi mendorong inflasi, ruang bank sentral untuk menurunkan suku bunga menjadi semakin terbatas. Dunia usaha akhirnya menghadapi kombinasi yang sulit: harga bahan baku naik, biaya logistik melonjak, daya beli masyarakat tertekan, dan biaya pembiayaan tetap mahal.
Bank Dunia masih menilai perekonomian Indonesia cukup tangguh dan memproyeksikan pertumbuhan sekitar 5% pada 2026. Namun, lembaga itu juga mengingatkan bahwa tekanan eksternal dapat membebani investasi dan ekspor. Reformasi regulasi, perdagangan, dan logistik diperlukan untuk meningkatkan produktivitas serta daya saing.
Di tengah memburuknya kondisi global, pelaku usaha justru merasakan tekanan dari kebijakan dalam negeri. Peraturan dinilai terlalu sering berubah. Kebijakan baru muncul sebelum peraturan sebelumnya dipahami dan dilaksanakan secara utuh. Koordinasi antarkementerian belum selalu sinkron, sedangkan aturan pemerintah pusat dan daerah terkadang tidak sejalan.
Bagi pemerintah, perubahan peraturan mungkin merupakan penyesuaian untuk merespons keadaan. Namun, bagi pelaku usaha, setiap perubahan dapat berarti perhitungan investasi yang harus diulang, bertambahnya biaya, penundaan proyek, perubahan kontrak, dan meningkatnya risiko hukum.
Dunia usaha tidak menolak perubahan. Pengusaha juga memahami bahwa pemerintah harus melakukan reformasi. Namun, reformasi perlu dirancang secara matang, dikonsultasikan, diterapkan secara konsisten, dan disertai masa transisi yang memadai.
Pengusaha terbiasa menghadapi risiko yang dapat dihitung. Yang paling sulit mereka hadapi adalah ketidakpastian yang tidak dapat dihitung.
Kepastian Hukum adalah Modal Investasi
Kepastian hukum bukan hanya persoalan teknis. Kepastian hukum merupakan salah satu modal utama investasi.
Sebuah proyek industri dapat membutuhkan waktu bertahun-tahun sejak pembelian tanah, pengurusan izin, pembangunan pabrik, pembelian mesin, perekrutan pekerja, hingga mencapai titik impas. Pengusaha akan berpikir berkali-kali sebelum menanamkan modal dalam jumlah besar jika aturan mengenai perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, lingkungan, impor bahan baku, ekspor, dan tata ruang dapat berubah di tengah perjalanan.
Teori ekonomi tentang real options menjelaskan bahwa ketika investasi sulit dibatalkan dan ketidakpastian meningkat, perusahaan memperoleh insentif untuk menunggu. Menunda investasi menjadi keputusan yang rasional karena perusahaan ingin melihat arah kebijakan sebelum menempatkan modalnya. Kajian mengenai investasi yang tidak dapat dibalik juga menunjukkan bahwa ketidakpastian dapat meningkatkan nilai keputusan untuk menunggu dan akhirnya menekan investasi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun pabrik, membeli mesin, membuka cabang, atau merekrut pekerja akhirnya disimpan dalam bentuk kas dan instrumen keuangan yang lebih aman. Bagi perusahaan, keputusan itu merupakan perlindungan. Namun, bagi perekonomian nasional, akibatnya adalah investasi melambat, penciptaan lapangan kerja berkurang, dan pertumbuhan kehilangan tenaga.
IMF menekankan pentingnya reformasi yang mampu memperbaiki iklim usaha, tata kelola, produktivitas, dan pertumbuhan yang dipimpin sektor swasta. Reformasi yang kredibel serta memberikan kepastian dibutuhkan untuk mempertahankan aliran modal di tengah ketidakpastian global. (imf.org, elibrary.imf.org)
Arti Survival Mode bagi Perusahaan
Dalam ilmu organisasi dikenal konsep threat-rigidity effect atau efek kekakuan akibat ancaman. Teori yang dikembangkan Barry M. Staw, Lance E. Sandelands, dan Jane E. Dutton menjelaskan bahwa ketika menghadapi ancaman besar, individu maupun organisasi cenderung mempersempit perhatian, memusatkan pengambilan keputusan, mengurangi eksperimen, dan kembali kepada pola kerja yang dianggap paling aman.
Respons tersebut dapat menyelamatkan organisasi dalam jangka pendek. Namun, jika berlangsung terlalu lama, perusahaan akan semakin defensif. Manajemen menghindari risiko, memangkas inovasi, membatasi investasi, dan tidak berani memasuki pasar baru.
Inilah makna sesungguhnya ketika pengusaha mengatakan sedang berada dalam survival mode. Mereka bukan hanya mengeluhkan penurunan laba. Mereka sedang memberi tahu bahwa persepsi terhadap risiko telah berubah.
Dalam keadaan normal, pengusaha melihat peluang lebih besar daripada ancaman. Dalam survival mode, ancaman terlihat jauh lebih besar daripada peluang.
Keadaan tersebut berbahaya apabila dialami secara luas. Satu perusahaan yang menunda ekspansi mungkin tidak banyak memengaruhi perekonomian. Namun, jika ratusan atau ribuan perusahaan secara bersamaan menahan investasi, membatasi produksi, mengurangi pekerja, dan menjaga kas, dampaknya akan terasa terhadap konsumsi, penerimaan pajak, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Keputusan yang rasional pada tingkat perusahaan dapat berubah menjadi masalah besar pada tingkat nasional.
Jangan Melupakan Jasa Korporasi Besar
Di tengah semangat pemerataan ekonomi, pemerintah dan masyarakat perlu melihat secara adil jasa korporasi besar bagi pembangunan Indonesia.
Banyak perusahaan besar tumbuh melalui perjalanan panjang. Mereka membuka usaha ketika infrastruktur masih terbatas, membangun pabrik, mengembangkan jaringan distribusi, memasuki daerah yang belum berkembang, menanggung risiko pasar, serta bertahan melewati berbagai krisis ekonomi dan politik.
Korporasi besar telah menyerap jutaan tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung. Di belakang sebuah perusahaan besar terdapat ribuan pemasok, distributor, kontraktor, perusahaan logistik, petani, nelayan, pedagang, bengkel, warung makan, dan pelaku UMKM yang menggantungkan kehidupannya pada ekosistem tersebut.
Satu pabrik besar bukan hanya terdiri atas pemegang saham dan jajaran direksi. Di dalamnya terdapat pekerja dan keluarganya. Di sekelilingnya tumbuh usaha angkutan, rumah kontrakan, toko, rumah makan, sekolah, fasilitas kesehatan, serta berbagai kegiatan ekonomi lainnya.
Ketika sebuah korporasi tumbuh, manfaatnya menjalar ke banyak lapisan masyarakat. Sebaliknya, ketika sebuah korporasi besar terguncang, dampaknya juga menyebar jauh melampaui pemilik perusahaan.
Korporasi besar juga berjasa meningkatkan ekspor dan menghasilkan devisa. Mereka membangun merek, memenuhi standar internasional, menembus pasar global, dan membawa produk Indonesia ke berbagai negara. Devisa hasil ekspor membantu memperkuat neraca pembayaran dan menopang stabilitas nilai tukar.
Dalam proses hilirisasi dan industrialisasi, peran korporasi besar bahkan tidak dapat digantikan begitu saja. Hilirisasi membutuhkan modal besar, teknologi, sumber daya manusia, riset, jaringan pasar, kepastian bahan baku, serta kemampuan menanggung risiko dalam jangka panjang. Semua itu membutuhkan perusahaan yang kuat dan memiliki skala ekonomi.
Pemerintah benar ketika mendorong agar Indonesia tidak terus-menerus mengekspor bahan mentah. Namun, cita-cita hilirisasi hanya dapat diwujudkan apabila negara, BUMN, perusahaan swasta nasional, koperasi, UMKM, dan investor asing bekerja dalam satu ekosistem yang saling memperkuat.
Korporasi besar juga berperan menjaga pasokan barang dalam jumlah besar dan mendistribusikannya ke berbagai daerah. Melalui skala produksi, efisiensi, teknologi, gudang, logistik, dan jaringan distribusi yang luas, perusahaan dapat menekan biaya per unit dan membantu menahan kenaikan harga.
Tentu tidak tepat mengatakan bahwa setiap perusahaan besar dengan sendirinya menurunkan inflasi. Namun, perusahaan yang produktif, efisien, dan mampu memperbesar pasokan dapat membantu meredam tekanan inflasi. Sebaliknya, jika dunia usaha mengurangi produksi atau distribusi terganggu, kelangkaan barang akan lebih mudah terjadi dan harga dapat meningkat.
Karena itu, menjaga kesehatan korporasi bukan berarti membela kepentingan orang kaya. Menjaga keberlangsungan perusahaan berarti melindungi produksi, lapangan kerja, ekspor, penerimaan negara, pasokan barang, dan daya beli masyarakat.
Perusahaan besar juga menjadi sumber penerimaan negara melalui pajak, bea masuk, bea keluar, dividen, royalti, dan berbagai penerimaan lainnya. Penerimaan tersebut kemudian digunakan pemerintah untuk membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan program pengentasan kemiskinan.
Tidak semua pengusaha besar bersih. Pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang melakukan kartel, monopoli, korupsi, penyelundupan, manipulasi pajak, eksploitasi pekerja, atau perusakan lingkungan. Namun, kejahatan sebagian pelaku usaha tidak boleh menjadi alasan untuk mencurigai seluruh korporasi besar.
Pemerintah perlu membedakan antara pengusaha besar dan pengusaha serakah. Pemerintah juga perlu membedakan mana pengusaha yang melanggar aturan dan melakukan tindak pidana dan pengusaha yang menjalankan usaha dengan tata kelola yang baik, menaati semua regulasi yang ada.
Besar bukan berarti jahat. Mencari keuntungan bukanlah kejahatan. Keuntungan yang diperoleh secara wajar merupakan sumber investasi, ekspansi, inovasi, pembayaran pajak, dan penciptaan lapangan kerja.
Jangan Pertentangkan Koperasi dan Korporasi
Kegelisahan dunia usaha juga muncul dari pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah telah meluncurkan kelembagaan 80.081 koperasi dengan tujuan membangun ekosistem ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, menyediakan kebutuhan pokok, dan memperkuat posisi masyarakat kecil.
Tujuan tersebut patut didukung. Koperasi diperlukan untuk memperkuat daya tawar petani, nelayan, pedagang kecil, dan masyarakat desa. Pasal 33 UUD 1945 juga mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Namun, pelaksanaan Pasal 33 tidak berarti seluruh pelaku usaha yang sudah ada harus digantikan oleh koperasi. Ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan bukan ekonomi yang meniadakan swasta. Ia merupakan sistem yang mengatur agar negara, koperasi, BUMN, UMKM, dan perusahaan swasta dapat bekerja bersama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Kekhawatiran muncul jika Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak dibangun sebagai penguat ekosistem, tetapi sebagai pemain baru yang memperoleh fasilitas khusus untuk mengambil alih kegiatan usaha yang telah dibangun masyarakat dan perusahaan swasta.
Di banyak daerah telah terbentuk ekosistem yang melibatkan warung, toko, agen, distributor, perusahaan logistik, penggilingan, gudang, pedagang hasil bumi, perbankan, dan berbagai pelaku lainnya. Ekosistem itu mungkin belum sempurna, tetapi telah dibangun selama puluhan tahun dengan modal, pengalaman, jaringan, dan risiko yang ditanggung sendiri.
Pemerintah telah menyiapkan pembiayaan murah melalui bank-bank Himbara serta merencanakan fasilitas gudang, cold storage, gerai, dan kendaraan pengangkut bagi koperasi. Dukungan ini dapat mempercepat pembangunan ekonomi desa. Namun, pelaksanaannya harus transparan, profesional, akuntabel, dan tidak menciptakan persaingan yang timpang.
Koperasi Desa Merah Putih seharusnya tidak menggusur warung, distributor, pengusaha lokal, maupun perusahaan nasional. Koperasi harus mengisi kekosongan pasar, memperbaiki rantai pasok yang tidak efisien, menghilangkan praktik rente, dan bermitra dengan pelaku usaha yang memiliki pengalaman serta jaringan.
Koperasi dan korporasi tidak perlu dipertentangkan. Koperasi dapat menghimpun produksi dan memperkuat daya tawar anggotanya. Korporasi menyediakan teknologi, modal, manajemen, standardisasi, akses pasar, dan jaringan distribusi. UMKM menjadi penggerak ekonomi lokal. Pemerintah memastikan agar kemitraan tersebut berlangsung adil.
Jika semua pihak bekerja sama, korporasi besar dapat menjadi off-taker produk koperasi, membantu standardisasi mutu, menyediakan teknologi, memberikan pelatihan, dan membuka akses ke pasar nasional maupun global. Dengan demikian, koperasi tumbuh bukan dengan mematikan pelaku lama, melainkan dengan memasuki rantai nilai yang lebih besar.
Berada dalam Perahu yang Sama
Sebagian pelaku usaha menangkap kesan bahwa pemerintah kurang menyukai pengusaha besar. Persepsi itu muncul akibat banyaknya program negara, perluasan peran berbagai badan pemerintah, serta retorika keras yang terkadang menempatkan pengusaha besar seolah-olah berhadapan dengan kepentingan rakyat.
Boleh jadi pemerintah tidak bermaksud demikian. Pemerintah tentu sedang berupaya mewujudkan pemerataan, memperkuat ekonomi rakyat, dan memastikan kekayaan nasional tidak hanya dinikmati segelintir orang.
Namun, dalam perekonomian, persepsi dapat sama kuatnya dengan kenyataan. Jika pengusaha merasa tidak dibutuhkan atau selalu dicurigai, mereka akan menahan investasi. Jika investor merasa ruang usahanya sewaktu-waktu dapat diambil alih, modal akan mencari negara lain yang dinilai lebih pasti.
Karena itu, pemerintah perlu membangun narasi yang merangkul. Kritik terhadap praktik bisnis yang merugikan rakyat harus tetap disampaikan dengan tegas. Namun, pada saat yang sama, jasa pengusaha yang taat hukum, membayar pajak, menyerap pekerja, meningkatkan ekspor, menjalankan hilirisasi, dan menjaga pasokan juga perlu dihargai.
Penghargaan tersebut bukan hadiah kepada pemilik modal. Itu adalah cara negara menjaga kepercayaan para pencipta lapangan kerja.
Pemerintah dan pengusaha sesungguhnya berada dalam perahu yang sama. Jika perusahaan tumbuh sehat, lapangan kerja bertambah, ekspor meningkat, pajak naik, dan pemerintah mempunyai ruang lebih besar untuk membiayai program sosial. Jika perusahaan tumbang, pekerja kehilangan pendapatan, pemasok kehilangan pasar, kredit perbankan bermasalah, dan penerimaan negara menurun.
Di sinilah semangat Indonesia Incorporate —yang acap disuarakan Presiden Prabowo Subianto— menjadi penting. Pemerintah, BUMN, korporasi swasta, koperasi, UMKM, perbankan, dan pekerja tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, apalagi saling mencurigai dan berebut ruang usaha. Semua kekuatan ekonomi nasional harus ditempatkan dalam satu ekosistem yang saling melengkapi: pemerintah menyediakan kepastian hukum dan arah kebijakan; korporasi menghadirkan modal, teknologi, manajemen, hilirisasi, serta akses pasar global; BUMN menjadi pelopor di sektor strategis; sedangkan koperasi dan UMKM memperkuat ekonomi rakyat dari bawah. Indonesia Incorporated bukan berarti negara menguasai seluruh kegiatan ekonomi, melainkan menyatukan seluruh potensi bangsa untuk mengejar tujuan yang sama.
Menghadapi gejolak global, Indonesia tidak mempunyai kemewahan untuk mempertentangkan negara dan pengusaha, koperasi dan korporasi, ataupun pemerataan dan pertumbuhan. Dunia usaha harus diperlakukan sebagai mitra pembangunan, sementara para pengusaha wajib menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, menaati hukum, membayar pajak, menjaga lingkungan, dan menyejahterakan pekerja.
Dengan semangat Indonesia Incorporated, pelaku usaha tidak dibiarkan bertahan sendirian dalam survival mode, tetapi diajak bergerak bersama untuk meningkatkan produksi, memperkuat ekspor, mempercepat industrialisasi, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas harga. Dalam menghadapi dunia yang semakin tidak pasti, kekuatan terbesar Indonesia adalah kemampuan seluruh elemen bangsa untuk bekerja sebagai satu tim.
Mengeluarkan Dunia Usaha dari Survival Mode
Untuk mengembalikan keberanian dunia usaha, pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah.
Pertama, membangun stabilitas regulasi. Setiap perubahan kebijakan harus didasarkan pada kajian dampak, konsultasi dengan pemangku kepentingan, koordinasi antarkementerian, dan masa transisi yang memadai.
Kedua, menjamin kepastian hukum. Kontrak harus dihormati, hak kepemilikan dilindungi, perizinan tidak dibatalkan secara sewenang-wenang, dan penegakan hukum tidak boleh diskriminatif.
Ketiga, menempatkan koperasi, BUMN, UMKM, dan perusahaan swasta sebagai mitra dalam pembagian peran yang sehat. Fasilitas negara harus digunakan untuk memperbaiki kegagalan pasar, bukan menciptakan persaingan yang tidak adil.
Keempat, membuka dialog yang jujur dan teratur dengan dunia usaha. Pemerintah perlu mendengarkan pengusaha bukan hanya ketika membutuhkan investasi, tetapi juga ketika menyusun kebijakan yang menentukan keberlangsungan perusahaan.
Kelima, menjaga stabilitas makroekonomi, mulai dari inflasi, nilai tukar, suku bunga, hingga kesehatan fiskal dan sistem keuangan. Dalam situasi geopolitik yang bergejolak, stabilitas merupakan fondasi kepercayaan.
Keenam, mengimplementasikan semangat Indonesia Incorporated. Semangat gotong royong harus ditunjukkan dalam kenyataan, bukan hanya digaungkan di berbagai pidato.
Pemerintah mempunyai banyak program dengan tujuan mulia. Namun, banyaknya program tidak selalu identik dengan kemajuan. Program yang terlalu banyak, saling tumpang tindih, dan dilaksanakan terburu-buru dapat menguras kapasitas birokrasi, membingungkan dunia usaha, serta meningkatkan ketidakpastian.
Pada akhirnya, perekonomian tidak tumbuh hanya karena pemerintah mempunyai banyak proyek. Ekonomi tumbuh ketika jutaan pelaku usaha berani mengambil keputusan untuk berproduksi, berinovasi, melakukan ekspor, merekrut pekerja, dan menanamkan modal.
Ketika pengusaha masuk survival mode, yang dipertaruhkan bukan hanya keuntungan pemegang saham. Yang dipertaruhkan adalah nasib pekerja, kelangsungan pemasok, penerimaan pajak, ekspor, hilirisasi, industrialisasi, stabilitas harga, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, pernyataan “kami sedang berada dalam survival mode” harus dibaca sebagai peringatan, sekaligus permintaan untuk berdialog.
Pemerintah tidak perlu memusuhi pengusaha untuk membela rakyat. Pengusaha juga tidak boleh mengabaikan kepentingan rakyat demi mengejar keuntungan. Keduanya harus dipertemukan dalam kepentingan yang lebih besar: menciptakan pertumbuhan yang tinggi, adil, berkelanjutan, dan membuka sebanyak mungkin lapangan kerja.
Koperasi harus diperkuat. UMKM harus dinaikkan kelasnya. BUMN harus disehatkan. Namun, korporasi swasta yang produktif, patuh hukum, membayar pajak, meningkatkan ekspor, dan menciptakan pekerjaan juga harus diberi kepastian untuk tumbuh.
Indonesia tidak membutuhkan pertentangan antara negara dan pengusaha, antara koperasi dan korporasi, atau antara pemerataan dan pertumbuhan. Indonesia membutuhkan kerja sama seluruh kekuatan ekonomi. Sebab, apabila dunia usaha hanya sibuk menyelamatkan diri hari ini, siapa yang akan membangun pertumbuhan Indonesia esok hari?
Sudah waktunya pemerintah dan pengusaha duduk bersama, saling mendengarkan, dan memulihkan kepercayaan. Tantangan global terlalu besar untuk dihadapi sendiri-sendiri. Kita hanya dapat melewati masa sulit ini jika pemerintah, korporasi, koperasi, BUMN, UMKM, dan seluruh rakyat bergerak sebagai satu kekuatan ekonomi Indonesia.
Ketika dunia usaha hanya mampu bertahan, ekonomi nasional akan kehilangan tenaga untuk tumbuh. Karena itu, Indonesia Incorporated harus diwujudkan: pemerintah memberikan kepastian, pengusaha menggerakkan investasi, dan seluruh kekuatan ekonomi bekerja bersama, bukan saling meniadakan, melainkan saling menguatkan.***
