Beli iPhone Duo di Luar Negeri? Ini Tagihan Pajak yang Harus Dibayar setelah Masuk ke Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Apple meluncurkan produk terbarunya, iPhone Duo di California, Amerika Serikat (AS) pada 9 September 2026. Bagaimana jika handphone canggih itu dibawa ke Indonesia? Berapa tagihan Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan?
Chief Executive Officer (CEO) Apple, John Ternus menegaskan, masuknya iPhone Duo dalam ekosistem ponsel pintar lipat karena iPhone ingin mendefinisikan ulang penggunaan produk tersebut. IPhone lipat merupakan terobosan baru Apple untuk menyajikan perubahan paling transformatif.
“Dengan layar terbesar yang pernah ada di iPhone namun tetap muat di saku, dipadukan dengan keandalan A20 Pro, iPhone Duo membantu Anda tetap fokus dan produktif ke mana pun Anda pergi, baik saat Anda menikmati konten, multitasking di beberapa aplikasi, atau bermain game,” kata John, dikutip dari laman resmi Apple, Minggu (20/9/2026).
Apple menjadwalkan pemasaran iPhone Duo pada 23 Oktober 2026 di 70 negara. Masa pre-order produk ini dimulai pada 16 Oktober 2026. Selain itu, Apple menjadwalkan peluncuran untuk 28 negara tambahan pada 30 Oktober 2026.
Baca Juga
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan tentang pengenaan BM dan pajak impor andai masyarakat membeli iPhone Duo di luar negeri. Ponsel tersebut dapat dibawa sebagai barang bawaan langsung penumpang (handcarry).
“Jangan lupa untuk mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan internasional,” tulis Bea dan Cukai.
Caranya, isi data diri dan detail penerbangan melalui https://allindonesia.imigrasi.go.id, klik atau centang ya/yes pada kolom Customs Declaration untuk memberitahukan pembawaan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang dibeli/diperoleh di luar negeri.
Setelah itu, bawalah QR Code All Indonesia, paspor dan boarding pass asli, serta ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya ke Pos Pelayanan Bea Cukai untuk pendaftaran IMEI serta penyelesaian pembayaran BM dan pajak impor.
Bea Cukai memberi ilustrasi produk iPhone Duo night sky dengan kapasitas penyimpanan 1 terabyte seharga US$ 2.599. Berdasarkan ketentuan, terdapat fasilitas pembebasan barang pribadi senilai US$ 500. Kelebihannya dikenai BM 10% dan PPN 12%.
Baca Juga
Penjualan iPhone 17 Meledak, Apple Raup US$ 143,76 Miliar di 2025
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentag Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,
Dengan ketentuan ini, nilai barang dikurangi pembebasan senilai US$ 2.099. Dalam harga Indonesia, Bea dan Cukai memiliki nilai kurs pajak mingguan senilai Rp 17.500. Artinya harga yang digunakan yaitu Rp 36.752.500.
BM yang dikenakan atas iPhone Dua night sky dengan kapasitas 1 TB tersebut yaitu Rp 3.674.000. Artinya nilai impor produk ini mencapai Rp 40.406.500. Angka tersebut didapat dari penjumlahan nilai pabean dan BM
Dari total nilai tersebut, Rp 40.406.500, PPN yang dikenakan sebesar 12% atau Rp 4.444.715. Artinya, total BM ditambah PPN yaitu Rp 8.118.715. Nah total tagihan inilah yang harus dibayarkan seorang pemilik iPhone Duo night sky dengan kapasitas 1 TB.
