Penerapan Wajib Sertifikasi Halal, Pemerintah Pastikan Beri Kemudahan bagi UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal akan tetap mempertimbangkan kondisi dan keterbatasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut dirancang agar tidak memberatkan para pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan waktu dan pendampingan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak akan menyamaratakan perlakuan antara usaha berskala mikro-kecil dengan usaha menengah hingga besar. Pasalnya, terdapat perbedaan signifikan dari segi pemodalan maupun literasi regulasi.
"Tentunya kita dari pemerintah tetap akan melihat aspek kebijaksanaan tersebut. Ya, bukan berarti akhirnya mereka (UMKM) yang belum mengurus langsung kita tinggal. Saya pikir tetap ada wisdom dan kebijaksanaan dari kami," ujar Maman ditemui di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Maman menjelaskan, pelaku usaha skala menengah ke atas umumnya telah memiliki literasi hukum yang matang serta kesiapan modal yang memadai. Sebaliknya, sektor usaha mikro masih dihadapkan pada berbagai kendala operasional.
"Karena enggak bisa disamakan antara usaha mikro dan kecil dengan teman-teman yang usaha menengah. Mereka literasi pemahaman hukumnya sudah tinggi dan modalnya cukup kuat. Nah, kalau yang mikro kan punya beberapa keterbatasan," tuturnya.
Guna menanggulangi tantangan tersebut, Kementerian UMKM tengah menyiapkan skema kebijakan khusus yang mempermudah proses adaptasi bagi para pelaku usaha kecil.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi 500 Ribu UMKM
Langkah ini sejalan dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyediakan opsi pendaftaran sertifikasi halal secara mandiri (self-declare).
"BPJPH juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu bentuk kemudahan untuk teman-teman di sektor usaha mikro dan kecil," ungkap Maman.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta jasa penyajian seperti restoran ditargetkan berlaku secara menyeluruh mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah berharap masa transisi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha melalui fasilitasi dan kemudahan yang disediakan.
