50% Lebih Menara Telekomunikasi di Badung Terancam Dibongkar, Ekonomi Digital Jadi Taruhan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lebih dari 50% menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, berpotensi akan dibongkar. Hal ini merupakan putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dalam perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung.
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) memprediksi hal ini akan memberikan multiplier effect. Salah satu yang menjadi taruhan adalah ekonomi digital di Badung yang menjadi wilayah pariwisata di Bali.
Sekjen Aspimtel, Indra Gunawan menyebut, terdapat sekitar 1.000 lebih menara yang menopang kebutuhan jaringan 4G dan 5G di Badung. Namun sebagian besar menara tersebut berpotensi dibongkar jika putusan pengadilan dijalankan.
Kondisi ini dinilai dapat langsung memukul jangkauan dan kapasitas jaringan di Badung. “Kalau putusan itu dijalankan, maka sebagian besar tower di sana, lebih dari 50% itu akan harus dibongkar,” ujar Indra di Jakarta, Senin (15/9/2026).
Menurutnya, masalah ini tidak bisa dilihat hanya sebatas hilangnya aset menara. Pasalnya, gangguan jaringan dapat merembet ke aktivitas ekonomi masyarakat yang kini semakin bergantung pada transaksi digital.
"Hampir seluruh transaksi di sektor pariwisata kini menggunakan sistem nontunai. Hotel, restoran, tempat wisata hingga usaha kecil telah mengandalkan QRIS, EDC, kartu kredit, dan layanan digital lainnya. Jadi nilai ekonominya begitu besarnya yang tiba-tiba kemudian enggak ada sinyal. Orang mau transaksi enggak bisa,” jelas Indra.
Dampak tersebut menjadi lebih besar karena Badung merupakan salah satu tujuan wisata utama Indonesia. Gangguan konektivitas berpotensi memengaruhi pengalaman wisatawan sekaligus persepsi terhadap kesiapan infrastruktur digital Indonesia.
Baca Juga
Aspimtel Soroti Ancaman Serius dari Potensi Monopoli Menara di Badung
Taruhan serius ke berbagai sektor
Sebagai pengingat, data Kemenkomdigi menyebutkan bahwa saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada jaringan mobile broadband untuk mengakses internet dengan pentrasi di angka 97,16%. Sementara penetrasi fixed broadband masih di angka 20-21%, yang tergolong rendah di ASEAN. .
Karena itu, Aspimtel menyebut pembongkaran menara tidak mudah digantikan dalam waktu singkat. Penggantian lokasi menara membutuhkan pembangunan infrastruktur, penentuan lokasi, kapasitas jaringan, serta proses perizinan.
Direktur Eksekutif Aspimtel, Tagor H. Sihombing pun memberikan gambaran saat 48 menara di Badung dibongkar pada 2023. Kejadian itu langsung berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi yang mengalami degradasi.
“Memang terjadi degradasi kualitas (sinyal), saat itu ketika kami melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah, peserta bahkan mengalami kesulitan melakukan panggilan dari dalam ruangan," jelas Tagor.
Aspimtel menilai risiko tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya jika konektivitas terganggu, masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, hingga aktivitas ekonomi digital di Badung ikut berada dalam risiko.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dalam perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung. Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 7 Mei 2047 dan pembongkaran menara yang bukan milik Bali Towerindo.
Saat ini Pemkab Badung telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026. Kemenkomdigi sendiri dan Kemendagri pun sudah berupaya menengahi kasus dengan gugatan senilai Rp 3,3 triliun itu terhadap Pemkab Badung.
