Mendes Minta Kepala Desa Tak Takut Teken Serah Terima Kopdes, Alasannya Begini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta para kepala desa tidak perlu takut menandatangani berita acara serah terima bangunan dan aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes. Menurut dia, seluruh aset tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum diserahterimakan.
Yandri mengatakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendukung penuh pengembangan Kopdes karena program tersebut menggunakan dana desa. Karena itu, pemerintah desa memiliki kepentingan besar untuk memastikan koperasi dapat berjalan dengan baik dan seluruh tahapannya terlaksana sesuai ketentuan.
“Saat ini sedang tahapan verifikasi dan validasi. Tentu kami berharap kepada seluruh kepala desa, BPD, kemudian pengurus koperasi tingkat desa, ayo dukung verifikasi dan validasi,” kata Yandri usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (14/9).
Ia menjelaskan, proses tersebut dilakukan sebelum masuk ke tahap berita acara serah terima. Dengan demikian, kepala desa tidak perlu khawatir karena kondisi dan kelengkapan aset Kopdes akan diperiksa oleh tim yang ditugaskan.
“Para kepala desa enggak usah takut nanti akan ada berita acara verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi dan nanti akan dilakukan review oleh BPKP, termasuk di situ ada PU dan ada kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Yandri, pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan koperasi. Tim juga akan memastikan kesesuaian dan kondisi aset lain yang diberikan untuk mendukung operasional Kopdes, termasuk kendaraan.
Ia mencontohkan, kendaraan yang tercatat sebagai bagian dari aset koperasi akan diperiksa apakah benar-benar tersedia dan dapat digunakan. Bahkan, kelengkapan kendaraan juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Apakah bangunan itu sesuai atau tidak, kendaraannya ada atau enggak, kendaraannya ada bisa jalan atau enggak, ada bannya atau enggak ada? Semuanya kelengkapannya bisa diperiksa,” kata Yandri.
Baca Juga
Karena itu, dia meminta kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus koperasi ikut mendukung proses verifikasi dan validasi. Menurutnya, kerja sama seluruh pihak penting agar KDKMP dapat segera beroperasi dengan dukungan aset yang sesuai.
Di sisi lain, Yandri menegaskan bahwa KDKMP merupakan koperasi yang lahir dari desa. Menurut dia, badan hukum koperasi tersebut juga berasal dari desa dan pembentukannya dilakukan melalui musyawarah desa khusus.
“Lahirnya Kopdes ini dari desa, jadi dari badan hukum yang tercantum di Menteri Hukum itu semuanya dari desa, lahir dari musyawarah desa khusus,” ujarnya.
Dorong Percepatan Verifikasi
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, pada kesempatan yang sama mendorong percepatan proses verifikasi dan validasi (verval) Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar Kopdes yang telah menyelesaikan pembangunan fisik dapat segera beroperasi.
“Keberadaan Kopdes tidak cukup diukur dari aspek fisiknya, tapi juga dari kemampuan koperasi tersebut untuk beroperasi, melayani anggota, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan, proses verval Kopdes dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan pengecekan langsung di lapangan. Hasil pemeriksaan kemudian dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni layak digunakan, layak dengan catatan, dan belum layak.
Proses verbal telah dimulai sejak Agustus 2026 dan secara keseluruhan dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2026. Namun, pemerintah saat ini mendorong percepatan pada September untuk memastikan kesiapan Kopdes sekaligus memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
