Soal Sengketa Menara Badung, Kemenkomdigi Tegaskan Tidak Boleh Ada Monopoli
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan, penyediaan infrastruktur telekomunikasi tidak boleh mengarah pada monopoli. Persaingan usaha harus menjadi prinsip utama pengelolaan menara telekomunikasi, termasuk di tengah sengketa menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali.
Dirjen Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni Suprapto mengatakan, pengelolaan infrastruktur telekomunikasi harus mengacu pada asas kompetisi. Persaingan dibutuhkan agar industri telekomunikasi berkembang secara sehat.
“Saya melihatnya undang-undang, kembali ke undang-undang, asasnya (jelas) tidak boleh monopoli, asasnya harusnya asas kompetisi, itu aja jawabannya dari kami,” kata Wayan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga
Sengketa Menara Badung, Aspimtel Dorong Persaingan Usaha yang Sehat
Wayan tidak menjelaskan lebih jauh langkah Kemenkomdigi terkait sengketa menara di Badung. Namun, dia menegaskan, pemerintah tetap berpegang pada prinsip kompetisi dan larangan monopoli.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dalam perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung. Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 7 Mei 2047 dan pembongkaran menara bukan milik Bali Towerindo.
Putusan tersebut berpotensi memengaruhi pengelolaan infrastruktur menara di Badung. Penataan menara juga perlu memperhatikan keberlangsungan layanan telekomunikasi bagi masyarakat.
Fokus Pemerintah untuk Jaringan Seluler
Di sisi lain, Kemenkomdigi terus mendorong pemerataan konektivitas nasional. Wayan menyebut cakupan jaringan seluler di wilayah berpopulasi telah mencapai 98,9%.
Baca Juga
Sengketa Menara di Badung, XLSmart (EXCL) Minta Kepastian Hukum
“Kalau dilihat dari data, coverage-nya untuk mobile selular kan sudah 98,9%, artinya wilayah-wilayah yang berpopulasi itu sudah ter-cover,” ujarnya.
Pemerintah, menurut dia, kini fokus menjaga kualitas jaringan, sekaligus menangani wilayah yang masih memiliki keterbatasan konektivitas. Upaya tersebut dilakukan melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dan pemanfaatan teknologi, termasuk satelit.
Wayan juga mendorong pemanfaatan jaringan 4G dan 5G untuk mendukung ekonomi masyarakat. “Manfaatkanlah konektivitas kita yang sudah merata ini, baik 4G, 5G ke depan, manfaatkan dengan baik, gunakan untuk pertumbuhan UMKM, dan silakan menggunakan untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi maksimal,” tandas dia.
