Pertalite Mau Dibatasi untuk Desil 9-10, Pertamina: Tunggu Arahan Pemerintah
Poin Penting
|
CILACAP, investortrust.id – Rencana pemerintah membatasi penyaluran Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 belum diterapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Perseroan masih menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai mekanisme pembatasan BBM bersubsidi tersebut.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan Pertamina sebagai badan usaha akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, pemerintah masih memiliki sejumlah opsi untuk memastikan subsidi BBM diterima masyarakat yang tepat sasaran.
Baca Juga
32 Hari Ngebor, Pertamina EP Temukan Lapisan Minyak Baru dengan Potensi 302,4 BOPD
“Sampai saat ini kita masih menunggu pastinya, karena di level pemerintah, kami adalah badan usaha yang akan mengikuti bagaimana arahan dari pemerintah. Nah tentunya kami semangat yang diusung adalah kembali lagi bagaimana pendistribusian BBM ini tepat sasaran,” kata Roberth saat ditemui dalam acara Pertamax Journey di Cilacap, Kamis (10/9/2026).
Dia menegaskan regulator sekaligus penentu kebijakan terkait pembatasan Pertalite berada di tangan pemerintah. Jika kebijakan tersebut telah resmi ditetapkan, Pertamina akan menyiapkan mekanisme penerapannya bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk BPH Migas.
“Regulatornya, penentu kebijakannya itu ada di pemerintah. Soal kemudian pemerintah memiliki beberapa opsi apakah dari desil, apakah dari pembatasan dengan cara lainnya, kami pikir Pertamina pasti akan siap apabila kebijakan itu sudah ofisial dari pemerintah. Kami pasti akan berkoordinasi dengan pemerintah penerapannya berkoordinasi tentunya dengan lembaga-lembaga, misalnya BPH Migas dan lain-lain,” ujar Roberth.
Terkait kemungkinan perubahan sistem barcode untuk mengidentifikasi konsumen berdasarkan desil, Roberth mengatakan Pertamina belum memperoleh arahan teknis. Dia menjelaskan, konsep desil pada dasarnya digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kemampuan ekonominya.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri (ESDM) waktu itu, desil yang ada di atas itu adalah indikator kategori masyarakat mampu. Nah, kami dari Pertamina memahaminya adalah bahwa BBM bersubsidi itu untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk masyarakat yang berhak dan layak untuk menerima subsidi,” jelas dia.
Baca Juga
Pertamina Ambil Alih SPBU Nakal, Penyaluran Pertalite Jadi Sorotan
Untuk itu, menurut dia, mekanisme pembatasan nantinya tidak harus menggunakan desil selama tujuan utamanya tetap memastikan subsidi diterima kelompok masyarakat yang berhak. Masyarakat yang tergolong mampu diharapkan beralih menggunakan BBM maupun energi nonsubsidi.
“Sehingga apakah itu kemudian desil, apakah itu kemudian ada mekanisme yang lain, selama semangatnya adalah bahwa masyarakat yang dianggap mampu itu diarahkan, diajak, diimbau untuk menggunakan BBM non-subsidi atau energi non-subsidi dan yang energi bersubsidi ini bisa diterima dengan tepat, dengan baik oleh masyarakat yang memang berhak dan layak untuk menerima subsidi, Pertamina akan support,” pungkasnya.
