Dear Masyarakat, Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan solar akan mulai diberlakukan tahun ini.
Hal itu sejatinya sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang rencananya bakal diselesaikan dalam waktu dekat.
“Perpres No. 191 itu untuk supaya alokasi BBM tepat sasaran. Semuanya harus tepat sasaran ya, kalau enggak kan rugi. Rugi pemerintah dan kemudian yang menikmati orang yang gak tepat,” kata Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga
Erick Thohir Sebut Harga BBM Tidak Naik untuk Jaga Perekonomian Rakyat
Arifin menerangkan bahwa draf mengenai peraturan ini sejatinya sudah ada sejak satu tahun lalu. Maka dari itu, ditargetkan pada tahun ini peraturan tersebut harus sudah jalan. Meskipun, ia belum bisa membocorkan kapan tanggal pastinya.
“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan inilah selesai. Kan sudah setahun drafnya,” ungak Arifin.
Adapun mengenai poin-poin perubahan dalam revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 ini di antaranya adalah akan dibuat kategori kendaraan berdasarkan kelasnya. Sehingga bisa disortir mana kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, mana yang boleh menggunakan solar.
Baca Juga
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Tak Naik hingga Juni 2024
“Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu adalah kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya gak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” papar Arifin Tasrif.

