E20 Dibidik Jalan 2028, ESDM Pastikan Bioetanol Tak Bebani APBN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah mempercepat pengembangan bioetanol sebagai campuran bensin untuk menekan ketergantungan impor BBM sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan campuran bioetanol 20% atau E20 mulai terlaksana pada 2028.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pengembangan bioetanol diarahkan untuk membangun kemandirian produksi dalam negeri dengan memanfaatkan bahan baku nabati lokal.
Baca Juga
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, campuran E20 ditargetkan dapat terlaksana pada tahun 2028,” kata Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Percepatan mandatori bioetanol memiliki tiga sasaran utama, yakni mengurangi volume impor bensin nasional, mempercepat transformasi energi ramah lingkungan di sektor transportasi, serta meningkatkan kualitas udara melalui penurunan emisi gas buang dan emisi gas rumah kaca.
Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah menyelesaikan salah satu hambatan dalam implementasi bioetanol. Pengenaan cukai terhadap bioetanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati kini telah ditiadakan melalui peraturan menteri keuangan, sehingga memberikan kepastian bagi pelaksanaan pencampuran oleh PT Pertamina (Persero).
“Poin penting yang perlu kami laporkan adalah hambatan cukai kini telah terselesaikan. Melalui peraturan menteri keuangan, pengenaan cukai untuk bioetanol bahan bakar nabati telah resmi ditiadakan,” ujar Eniya.
Berdasarkan pedoman teknis dalam Kepmen ESDM Nomor 275 Tahun 2026, pencampuran dilakukan secara bertahap. Pada 2026, mandatori ditetapkan E5 atau campuran 5% bioetanol, yang mana saat ini sudah berjalan lewat produk Pertamax Green 95. Pada 2027, kadar minimal tetap 5% dan disiapkan meningkat menuju E10, sedangkan pada 2028 ditetapkan minimal 10% dengan target mencapai E20.
Implementasi tersebut juga akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan rantai pasok. Tahun ini mandatori E5 diterapkan di seluruh Pulau Jawa, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Pada 2027 cakupan diperluas ke Bali, kemudian pada 2028–2029 direncanakan ekspansi ke Lampung dan wilayah sekitarnya.
“Seluruh badan usaha penyedia bensin diwajibkan melakukan pencampuran bioetanol secara bertahap,” tutur Eniya.
Baca Juga
Ajak Kampus Garap E20, Bahlil Sebut Pemerintah Siap Serap 4 Juta KL Bioetanol
Mandatori bioetanol tersebut difokuskan pada bensin nonsubsidi atau non-PSO. Dengan skema itu, pelaksanaan pencampuran bioetanol tidak menggunakan alokasi subsidi maupun kompensasi dari APBN.
Pemerintah berharap tahapan implementasi tersebut sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem produksi bioetanol domestik. Dengan pasokan bahan baku dan rantai distribusi yang semakin siap, target peningkatan campuran hingga E20 pada 2028 diharapkan dapat berjalan tanpa menambah beban fiskal negara.
