Guru Besar UGM Soroti Independensi Kadin, Pertegas Posisi Sebagai Mitra Sejajar Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Independensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin di DPR. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Sulistiowati menilai kedudukan Kadin sebagai wadah pelaku usaha sekaligus mitra sejajar pemerintah harus dipertegas dalam regulasi baru tersebut.
Menurut dia, posisi Kadin tidak boleh bergeser menjadi subordinat pemerintah. Terlebih, Kadin memiliki kewenangan yang cukup kuat, mulai dari membuat kebijakan, melakukan pembinaan, hingga pengawasan terhadap dunia usaha. Karena itu, independensi organisasi menjadi penting agar kewenangan tersebut tidak terpengaruh kepentingan politik maupun hubungan dengan pemerintah.
“Karena ini dipandang sebagai wadahnya pelaku usaha, sekaligus juga mitra sejajar pemerintah. Kata ‘mitra sejajar’ itu harus digarisbawahi. Sehingga ini bisa nanti dengan adanya independensi, karena pendanaannya juga dari non-APBN, mestinya masukan-masukan dari KADIN ini benar-benar diharapkan mampu menjadi social control terhadap kebijakan pemerintah,” kata Sulistiowati dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Kadin bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sulistiowati mengatakan persoalan independensi juga tercermin dalam Naskah Akademik RUU Kadin yang menyebut adanya problem ambivalensi. Secara ideal, Kadin merupakan representasi dunia usaha dan mitra sejajar pemerintah. Namun dalam praktiknya, Kadin dinilai kerap dipersepsikan sebagai subordinat pemerintah, termasuk karena adanya kepentingan politik dan relasi patron-client dengan kementerian.
Dia juga menyoroti perubahan konstruksi kelembagaan dalam RUU Kadin. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 secara tegas menyebut Kadin sebagai organisasi yang mandiri, bukan organisasi pemerintah maupun organisasi politik. Sementara RUU Kadin mengatur Kadin sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat sui generis dan independen.
“Mirip-mirip akan mengarah maunya ke lembaga pemerintah. Nah, ini yang harus dijaga agar jangan ke sana,” ujar Sulis.
Persoalan yang lebih krusial, menurut Sulistiowati, terdapat pada Pasal 16 ayat (3) RUU Kadin yang mengatur hasil pemilihan Ketua Umum Kadin ditetapkan oleh Presiden. Norma tersebut dinilai belum memberikan kejelasan mengenai sifat penetapan Presiden, apakah deklaratif atau konstitutif. Padahal, perbedaan keduanya membawa konsekuensi hukum yang sangat berbeda terhadap independensi Kadin.
Baca Juga
Guru Besar UGM Minta RUU Kadin Perkuat Hak Suara dan Representasi UMKM
Jika penetapan bersifat deklaratif, Presiden hanya mengakui atau mengadministrasikan hasil Munas sebagai forum tertinggi Kadin. Sebaliknya, jika bersifat konstitutif, Ketua Umum yang telah dipilih melalui Munas belum memiliki status hukum sebelum ditetapkan Presiden. Konsekuensinya, posisi Presiden menjadi sangat menentukan terhadap hasil pemilihan di dalam organisasi.
“Kalau deklaratif, ya nanti mestinya Presiden itu hanya mengadministrasikan hasil dari Munas. Tetapi kalau konstitutif, konstitutif itu memberikan konsekuensi munculnya hak baru, bahkan boleh membatalkan. Padahal kedudukan Munas itu kan tentunya tertinggi. Nah, ini ada kontradiksi di dalam RUU ini,” tutur Sulistiowati.
Karena itu, cia meminta DPR memperjelas norma tersebut dengan menegaskan bahwa keabsahan Ketua Umum Kadin bersumber dari hasil Munas. Jika penetapan Presiden tetap dipertahankan, mekanismenya harus bersifat deklaratif dan tidak dapat digunakan untuk menolak, mengganti, atau mengubah hasil Munas.
Menurut Sulistiowati, RUU Kadin juga perlu memuat larangan konflik kepentingan dan intervensi politik di tubuh organisasi. Ia menilai ketentuan tersebut penting untuk memastikan Kadin benar-benar menjadi mitra sejajar pemerintah, bukan berubah menjadi kepanjangan tangan atau subordinat lembaga negara.
“Kalau seperti itu, independensinya runtuh. Mau didesentralisasi, tapi kalau semua disentralisir, repot ini. Nanti independennya non-APBN saja, tapi independen yang sebenarnya jadi terlupakan,” tegas Sulistiowati.
