Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar UGM, Polisi Sebut Belum Terima Laporan
JAKARTA, Investortrust.id - Polisi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih.
"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini bahwa sampai saat ini tanggal 10 April 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di polda maupun di polres," kata Verena dalam keterangan video yang diterima Investortrust, Kamis (10/4/2025).
Meski demikian, Polda DIY memastikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak universitas dan juga pihak-pihak terkait.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan Sekretaris Universitas (SU) Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu. Andi mengatakan sampai saat ini pihak kampus belum menerima adanya informasi pelaporan kasus ini ke jalur hukum oleh korban. Sandi mengatakan saat ini pihak kampus tengah berfokus pada pendampingan korban.
Sebelumnya EM telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. Pada 20 Januari 2025, UGM telah menjatuhi sanksi pemecatan dari jabatan dosen di UGM.
Komite Pemeriksa bentukan Satgas PPKS UGM yang menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi terkait kasus Edy menemukan catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan. Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Edy juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. (C-14)

