Anindya: Kadin Perlu Dilibatkan dalam Kebijakan Ekonomi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengusulkan agar Kadin dilibatkan secara terstruktur dalam perumusan kebijakan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pelibatan dunia usaha dinilai penting agar setiap kebijakan dapat diterapkan secara efektif, menjawab kebutuhan lapangan, dan memperkuat daya saing perekonomian nasional.
Usulan tersebut disampaikan Anindya dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Kerja Penyusunan RUU Kadin Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (02/09/2026). Menurut Anindya, Kadin perlu dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta pembahasan rancangan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berdampak terhadap dunia usaha.
Kadin juga mengusulkan ruang konsultasi dalam penyusunan bagian-bagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berkaitan langsung dengan kegiatan dunia usaha.
“Kami memohon untuk bisa dilibatkan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan yang berdampak terhadap ekonomi, seperti Musrenbang, RPJMN, RPJMD, serta rancangan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait dunia usaha,” kata Anindya.
Menurut dia, pelibatan tersebut sejalan dengan kedudukan Kadin sebagai wadah yang menaungi pelaku usaha dari berbagai skala dan sektor, mulai dari UMKM, koperasi, perusahaan swasta, badan usaha milik negara hingga asosiasi dan himpunan dunia usaha.
Dengan jaringan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota serta menaungi 225 asosiasi dan himpunan, Kadin dinilai memiliki kemampuan untuk menyerap aspirasi sekaligus menyampaikan kondisi riil yang dihadapi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Pandangan yang disampaikan kepada Komisi VI DPR, kata Anindya, merupakan hasil konsolidasi berbagai unsur Kadin Indonesia, termasuk dewan penasihat, dewan pertimbangan, dewan usaha, Kadin provinsi, serta pimpinan asosiasi dan himpunan.
Tetap Independen dan Nonpemerintah
Anindya menegaskan, penguatan peran Kadin dalam kebijakan ekonomi tidak akan mengubah status organisasi tersebut sebagai lembaga independen, nirlaba, dan nonpemerintah. Prinsip itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Namun, agar dapat menjalankan tugas secara optimal, Kadin mengusulkan landasan pendanaan yang berkelanjutan. Dukungan tersebut diperlukan untuk memperluas fungsi pelayanan, pendidikan, pembinaan, pelatihan, dan pendampingan kepada dunia usaha.
“Kami tetap independen, nirlaba, dan nonpemerintah. Karena itu, kami memohon suatu insentif atau keputusan agar kami bisa berbakti lebih baik lagi untuk melayani konstituen kami,” ujar Anindya.
Kadin juga mengusulkan akses yang lebih baik terhadap data dan informasi agar dapat memberikan pendidikan, pembinaan, dan pendampingan secara tepat sasaran kepada pelaku usaha.
Baca Juga
Kadin Indonesia Dorong Percepatan Revisi UU untuk Perkuat Dunia Usaha
Usulan lainnya mencakup penguatan fungsi Kadin dalam legalisasi bisnis dan dokumen perdagangan, penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), penerapan standar kamar dagang, pengembangan lembaga pelatihan dan sertifikasi, serta penegakan kode etik dunia usaha.
Kadin juga mengusulkan integrasi sistem keanggotaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Integrasi tersebut diharapkan dapat menghubungkan pelaku usaha secara otomatis dengan ekosistem Kadin sehingga mereka memperoleh akses terhadap pelatihan, pendampingan, jaringan, pembiayaan, dan pasar.
Selain itu, Kadin mendorong penguatan lembaga penyelesaian sengketa bisnis agar mekanisme arbitrase yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijalankan secara lebih terorganisasi dan mudah diakses pelaku usaha.
Perlu Menyesuaikan Perubahan Zaman
Anindya menilai pembaruan UU Kadin merupakan momentum bersejarah untuk menyesuaikan kelembagaan dunia usaha dengan perubahan ekonomi nasional dan global. UU Kadin telah berusia 39 tahun. Regulasi tersebut lahir di penghujung era Perang Dingin, sebelum berkembangnya ekonomi digital, terbentuknya rantai pasok global modern, berlangsungnya Reformasi, serta terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketika UU Kadin dibentuk pada 1987, dunia juga belum menghadapi fragmentasi ekonomi, proteksionisme, perkembangan kecerdasan buatan, dan perubahan iklim dalam skala seperti sekarang. “Undang-undang kita kini berusia 39 tahun. Ia lahir sebelum era digital, sebelum rantai pasok global, sebelum fragmentasi ekonomi hari ini, sebelum Reformasi, dan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja. Inilah momentum bersejarah untuk memutakhirkan dan menyempurnakannya guna mencapai Indonesia Emas 2045,” katanya.
Kadin menyambut baik langkah Komisi VI DPR melanjutkan pembahasan RUU Kadin yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Sebagai organisasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, Kadin memandang DPR sebagai tempat yang tepat untuk membicarakan penyempurnaan landasan hukumnya.
Anindya menegaskan, pembaruan UU Kadin bukan ditujukan untuk memperkuat Kadin semata, melainkan untuk meningkatkan daya saing dunia usaha dan perekonomian nasional. “Kadin yang kuat dan maju bukan untuk kepentingan Kadin semata, tetapi untuk kepentingan dunia usaha dan juga perekonomian,” tegasnya.
Untuk memperkuat argumentasi tersebut, Kadin mempelajari kelembagaan kamar dagang di sejumlah negara. Jerman, misalnya, memiliki Undang-Undang IHK-Gesetz sejak 1956 dengan keanggotaan wajib yang mencakup lebih dari tiga juta perusahaan. Kamar dagangnya juga mendapat mandat negara untuk registrasi pemagangan dan mengelola sekitar 1,4 juta dokumen ekspor setiap tahun.
Japan Chamber of Commerce and Industry berfokus pada penguatan ekonomi daerah dan UMKM. Sementara itu, Singapura menjadi salah satu rujukan dalam internasionalisasi usaha dan diplomasi ekonomi.
Dari perbandingan tersebut, Kadin melihat pentingnya landasan hukum yang mengikuti perkembangan zaman, basis keanggotaan yang kuat, kemandirian pendanaan, dan mandat fungsi yang jelas dari negara.
Empat Pesan Utama Kadin
Dalam rapat tersebut, Anindya menyampaikan empat pesan utama yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan DPR dalam menyusun RUU Kadin.
Pertama, menaikkan kelas UMKM dan memperkuat koperasi. Seluruh pelaku usaha yang telah memiliki NIB diusulkan masuk ke dalam ekosistem Kadin agar mendapatkan akses terhadap pelatihan, pendampingan, jaringan, dan pasar.
Kedua, menciptakan lapangan kerja berkualitas. Kadin ingin berpartisipasi dalam perumusan kebijakan ekonomi, pendidikan vokasi, pemagangan, ujian kompetensi, dan sertifikasi tenaga kerja. Kolaborasi dengan dunia usaha diperlukan agar penciptaan pekerjaan dapat berlangsung secara sistematis, terukur, dan sesuai kebutuhan industri.
Ketiga, membawa usaha Indonesia mendunia. Kadin mengusulkan penguatan ekosistem ekspor melalui pelayanan dokumen perdagangan, diplomasi ekonomi, promosi produk nasional, dan perluasan jaringan global, dari UMKM hingga korporasi.
Keempat, memperkuat Kadin sebagai induk dunia usaha yang diakui secara hukum dan menjadi mitra strategis pemerintah. Kedudukan tersebut diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi seluruh pelaku ekonomi.
Menurut Anindya, Indonesia membutuhkan rumah bersama yang dapat menyatukan suara dunia usaha dan menjembatani komunikasi dengan pemerintah. “Kita ingin punya rumah bersama, suara bersama, dan juga hukum bersama agar kita mencapai Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
UMKM Menjadi Fondasi Ekonomi
Penguatan keterlibatan Kadin dalam kebijakan ekonomi menjadi penting karena sebagian besar perekonomian Indonesia digerakkan oleh dunia usaha. Anindya menyebut sekitar 92,5% produk domestik bruto Indonesia ditopang dunia usaha yang mencakup sekitar 64 juta unit usaha.
Sebanyak 98% dari keseluruhan unit usaha tersebut merupakan UMKM. Sektor ini berkontribusi sekitar 62% terhadap PDB nasional dan menyerap 97% tenaga kerja. Sekitar 117 juta penduduk Indonesia menggantungkan hidup pada UMKM. Dari keseluruhan unit UMKM tersebut, sekitar 64,5% dikelola perempuan.
Namun, kapasitas UMKM masih harus ditingkatkan. Sekitar 58% pekerja Indonesia masih berada di sektor informal. Dari sekitar 64 juta pelaku usaha, baru 15 juta yang memiliki NIB. Kontribusi UMKM terhadap ekspor juga baru sekitar 15,7%, jauh di bawah kontribusinya terhadap PDB.
Pada saat bersamaan, sekitar empat juta angkatan kerja baru memasuki pasar kerja setiap tahun. Lebih dari 70% lapangan kerja tersebut diperkirakan harus diciptakan oleh sektor swasta. “Menaikkan kelas UMKM dan membuka lapangan kerja berkualitas adalah kunci keluar dari middle income trap, dan Kadin siap menjadi katalisatornya,” kata Anindya.
Pendapatan per kapita Indonesia yang berada di kisaran US$5.100 perlu dinaikkan menuju sekitar US$14.000 agar Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah. Untuk mencapainya, pertumbuhan ekonomi perlu meningkat secara bertahap menuju 6%, 7%, hingga 8%.
Dunia Usaha Menghadapi Enam Tekanan
Anindya mengatakan, pelibatan dunia usaha dalam pembuatan kebijakan semakin relevan karena ekonomi global sedang “tidak baik-baik saja”. Dia mengidentifikasi enam tekanan eksternal yang berdampak langsung terhadap perekonomian Indonesia.
Pertama, gejolak geopolitik dan fluktuasi harga energi. Harga minyak Brent yang sempat mencapai US$126 per barel bergerak ke kisaran US$95 per barel. Perubahan harga yang tajam menyulitkan perencanaan dunia usaha dan menambah tekanan terhadap subsidi energi dalam negeri.
Kedua, disrupsi rantai pasok akibat gangguan di Selat Hormuz. Kondisi tersebut telah mendorong kenaikan ongkos angkut laut sekitar 50% sehingga meningkatkan biaya logistik.
Ketiga, perang dagang yang diperkirakan dapat menghilangkan output ekonomi dunia hingga US$2 triliun sampai akhir 2027. Indonesia juga menghadapi tarif Amerika Serikat sebesar 19% terhadap ekspor yang nilainya sekitar US$28 miliar per tahun.
Baca Juga
Keempat, perlambatan perdagangan global. Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO memproyeksikan pertumbuhan perdagangan barang dunia pada 2026 hanya 1,9%, turun dari 4,6%.
Kelima, persaingan memperebutkan investasi asing. Arus investasi asing global yang mencapai sekitar US$1,6 triliun menjadi rebutan banyak negara. Sementara aliran investasi menuju Asia Tenggara cenderung stagnan, negara-negara tetangga bergerak agresif menawarkan insentif dan kepastian kelembagaan.
Keenam, disrupsi teknologi. Pasar semikonduktor global diproyeksikan mencapai US$1,5 triliun, didorong antara lain oleh perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Perubahan tersebut dapat menjadi peluang bagi negara yang mampu masuk ke dalam rantai nilai teknologi, tetapi menjadi ancaman bagi negara yang tertinggal.
Tekanan global itu telah terasa di dalam negeri, antara lain melalui pelemahan rupiah ke kisaran Rp17.700 per dolar AS dan kembali berkontraksinya sektor manufaktur. “Ekonomi dunia yang terfragmentasi membutuhkan ekonomi yang kokoh, dunia usaha yang solid, dan negara yang tangguh,” ujar Anindya.
Meskipun menghadapi tekanan, ekonomi Indonesia masih tumbuh 5,29% pada kuartal II-2026. Namun, menurut Anindya, dibutuhkan terobosan dan lompatan untuk mencapai aspirasi pertumbuhan 8% menuju Indonesia Emas 2045.
Penguatan dunia usaha dalam negeri juga perlu mendapat perhatian. Penanaman modal asing tumbuh 27,5%, sedangkan penanaman modal dalam negeri turun 7,76%. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus peringatan agar daya saing pengusaha nasional segera diperkuat.
Siapkan Tenaga Kerja dan Perluas Ekspor
Anindya menegaskan bahwa agenda yang ditawarkan Kadin bukan sekadar rencana. Pada semester I-2026, jaringan Kadin di 38 provinsi bersama 225 anggota luar biasa telah menyelenggarakan lebih dari 400 kegiatan pelatihan dan pendampingan yang menjangkau lebih dari 5.000 UMKM.
Program pemberdayaan tersebut diperkuat melalui Satgas Protein, Satgas Makan Bergizi Gratis, Forum Ekonomi Kreatif, inisiatif ekonomi syariah, Festival Rakyat di 35 provinsi, serta Kadin Indonesia Institute untuk pendidikan dan pelatihan berbasis data.
Dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas, Kadin membangun platform Penciptaan Lapangan Kerja, Kadin Indonesia Training Center, Kadin AI Academy, serta program pelatihan dan sertifikasi vokasi.
Kadin juga ingin memperluas kontribusinya dalam penyiapan tenaga kerja nasional dan global melalui administrasi pemagangan, ujian kompetensi vokasi, pelatihan, sertifikasi, serta pendampingan pekerja migran Indonesia.
Melalui program Kadin Work Abroad, lebih dari 207.000 pekerja migran Indonesia difasilitasi melalui ekosistem Kadin sepanjang 2025. Dari total remitansi nasional yang disebut mencapai Rp288 triliun pada tahun tersebut, sekitar 70% berasal dari pekerja yang berada dalam ekosistem Kadin.
Untuk memperluas pasar internasional, Kadin menerbitkan ATA Carnet, memfasilitasi dokumen perdagangan ekspor, serta membentuk Kadin Global Engagement Office guna memperkuat diplomasi ekonomi. Kadin juga terlibat dalam sekitar 50 misi dagang, pameran, dan kegiatan business matching hingga 2025, sekaligus meluncurkan Kadin Export Academy dan kampanye Buy from Indonesia.
Dalam diplomasi ekonomi, Kadin mengusulkan penguatan jaringan kamar dagang Indonesia berbasis diaspora di berbagai negara. Jaringan tersebut diharapkan menjadi ujung tombak promosi perdagangan dan investasi sekaligus membuka pasar baru bagi produk Indonesia.
Kadin juga terus bekerja sama dengan pemerintah melalui Kadin Presidential Briefing bersama Presiden Prabowo Subianto, keterlibatan dalam Satgas Debottlenecking, serta penyelenggaraan 14 kali strategic response meeting untuk merespons dinamika geopolitik dan ekonomi di Timur Tengah.
Dengan landasan hukum yang lebih relevan, Kadin diharapkan dapat menjadi rumah bersama bagi seluruh pelaku ekonomi—UMKM, koperasi, perusahaan swasta, BUMN, asosiasi, dan himpunan—sekaligus menghadirkan satu suara dunia usaha dalam kemitraan dengan pemerintah.
“Kami mohon dukungan penuh. Kami siap hadir dan bekerja sama sebagai mitra aktif. Mudah-mudahan bersama-sama kita bisa mewujudkan ekonomi yang berbasis Pancasila,” pungkas Anindya.
