Begini Strategi Pemasaran Pengembang MGK Serang, Andalkan Medsos
JAKARTA, investortrust.id – Pengembang perumahan subsidi Infiniti Land mencatat sekitar 80% penjualan rumah saat ini berasal dari media sosial. Pergeseran pola pemasaran tersebut terjadi seiring semakin dominannya konsumen dari kalangan generasi Z yang lebih akrab dengan kanal digital.
Direktur Utama Infiniti Land sekaligus Bendahara Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Samuel S. Huang, mengatakan perubahan perilaku konsumen membuat pengembang perlu menyesuaikan strategi pemasaran dengan perkembangan teknologi digital.
“Bisa kami sampaikan bahwa 80 persen penjualan kami saat ini adalah dari sosial media, bukan lagi hanya bagi-bagi brosur,” kata Samuel dikutip Rabu (2/9/2026).
Menurut Samuel, mayoritas konsumen properti saat ini merupakan generasi Z yang memiliki tingkat literasi digital tinggi. Kondisi tersebut membuat pemasaran konvensional melalui penyebaran brosur semakin kurang efektif.
Untuk mendukung pemasaran digital, Infiniti Land membentuk tim khusus yang menangani berbagai kanal media sosial. Selain pemasaran, pengembang juga memperkuat komunikasi dengan penghuni melalui aktivitas warga, pertemuan rutin, serta divisi Tenant Relation.
Divisi tersebut bertugas membangun komunikasi dengan penghuni, melakukan sosialisasi, sekaligus menampung aspirasi warga perumahan.
Baca Juga
Anggaran Perumahan 2027 Tembus Rp 29,79 T, Rumah Subsidi Dapat Rp 31 Triliun
Hunian Hijau
Di sisi lain, Samuel mengungkapkan Infiniti Land telah mengembangkan Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang meraih sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) Predikat Utama dari Kementerian PUPR, yang kini menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
MGK Serang disebut menjadi perumahan subsidi pertama yang memperoleh sertifikat BGH Predikat Utama. Sertifikasi tersebut diperoleh setelah melalui proses seleksi, survei, studi, dan sidang penetapan selama sekitar 3-6 bulan.
Samuel mengatakan pembangunan rumah dengan standar BGH membutuhkan biaya produksi lebih tinggi sekitar 8%-12% dibandingkan rumah konvensional. Tantangannya semakin besar karena harga rumah subsidi telah ditetapkan pemerintah sehingga pengembang tidak dapat begitu saja menaikkan harga jual.
“Biaya produksi untuk membangun rumah bersertifikat BGH predikat utama itu lebih tinggi 8-12 persen dari membangun rumah biasa,” ujarnya.
Sertifikasi BGH mencakup tujuh aspek, yakni pengelolaan tapak, efisiensi energi, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan sampah, serta pengelolaan limbah.
Untuk pengelolaan air, MGK Serang menyiapkan lebih dari 2 hektare lahan sebagai area penampungan air hujan dan limbah air rumah tangga sebelum diproses dan disalurkan ke sungai sesuai standar.
Dari sisi efisiensi energi, rumah menggunakan lampu LED serta dirancang dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang optimal. Plafon ruang tamu dibuat setinggi 3,5 meter, sedangkan plafon kamar mencapai 2,8 meter.
Menurut Samuel, desain tersebut ditujukan untuk menjaga sirkulasi udara dan suhu ruangan sehingga penggunaan pendingin udara dapat ditekan. Apabila penghuni membutuhkan AC, kapasitas yang digunakan cukup sekitar 1/2 PK.
MGK Serang juga menggunakan air PAM untuk kebutuhan air serta menyediakan bio septic tank untuk pengelolaan limbah rumah tangga.
Baca Juga
Menteri PKP Apresiasi BTN (BBTN) sebagai Pemimpin Pembiayaan Rumah Subsidi
Harga Material Naik
Samuel menambahkan, pengembang rumah subsidi saat ini menghadapi tantangan kenaikan harga material yang dipengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya biaya logistik.
Kondisi tersebut menekan margin pengembang karena harga jual rumah subsidi telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pengembang perlu meningkatkan efisiensi, antara lain dengan membeli material langsung dari pabrik dalam jumlah besar dan memperketat pengawasan penggunaan material di lapangan.
“Efisiensi penggunaan material dan pengawasan harus ketat sekali, sehingga tidak ada material yang terbuang,” katanya.
Di sisi lain, Samuel mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dinilai mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk pembebasan BPHTB dan biaya PBG serta insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
