Perkosmi Tegaskan Pentingnya Kesiapan Regulasi Jelang Kewajiban Halal Kosmetik Mulai 18 Oktober 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 mendatang membawa tantangan tersendiri bagi pelaku industri. Meski tenggat waktu semakin dekat, tingkat kesiapan industri dan infrastruktur pendukung dilaporkan masih belum optimal.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso menyatakan bahwa kewajiban ini pada dasarnya bertujuan memperkuat fondasi, daya saing, serta memperluas akses pasar kosmetik lokal. Namun, terdapat sejumlah catatan penting yang harus diselesaikan agar implemetasinya berjalan baik.
"Kami melihat ada beberapa catatan yang penting, harus sama-sama kita kerjakan bersama, agar kewajiban ini dapat terimplementasi dengan baik dan bisa menambah daya ungkit, daya dorong, daya saing dari industri kosmetik Indonesia ini," ujar Sancoyo dalam acara diskusi bertajuk “Membangun Industri Kosmetik Indonesia yang Tepercaya, Berdaya Saing, dan Siap Menghadapi Masa Depan" di Rumah Wijaya, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkosmi Riva Dwitya Ahmad mengungkapkan fakta di lapangan bahwa jumlah produk kosmetik bersertifikat halal masih terbilang rendah. Dari total produk yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau BPOM, baru sekitar separuhnya yang mengantongi sertifikat halal.
Hasil survei internal Perkosmi terhadap pelaku usaha kosmetik menggambarkan kondisi tersebut, dimana 10% pelaku usaha sudah memegang sertifikat halal untuk seluruh varian produknya. Kemudian, 40% pelaku usaha baru memiliki sertifikat halal untuk sebagian produk, dan 40% pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal sama sekali.
"Nah, yang menarik dari hasil survei ini adalah ternyata baru 10% pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh range produknya. 40%-nya lagi, itu baru sebagian produk. Jadi, baru sebagian katalog produk yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut. Sedangkan 40% lainnya itu belum mendapatkan sertifikasi halal," ungkap Riva.
Riva menyoroti dua hambatan utama yang dihadapi oleh industri saat ini. Pertama adalah ketergantungan bahan baku impor. Hampir 90% bahan baku kosmetik di Indonesia masih mengandalkan impor.
Baca Juga
Harga Kosmetik Naik Mulai Kuartal III 2026, Efek Pelemahan Rupiah dan Bahan Baku
Menurut Riva, proses sertifikasi halal tidak hanya menyasar produk jadi, melainkan juga bahan baku dari hulu. Hal ini membuat proses sertifikasi sangat bergantung pada kesiapan produsen global.
Kedua, keterbatasan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keberadaan LPH belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Niat dan willingness pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal itu sudah ada, namun ternyata infrastrukturnya belum sepenuhnya siap," kata Riva.
Lebih lanjut, regulasi yang akan berlaku menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal dan mencantumkan label halal. Bagi produk yang menggunakan bahan-bahan diharamkan, aturan ini memberikan pengecualian dari kewajiban proses sertifikasi halal. Namun, produsen wajib mencantumkan label atau keterangan non-halal secara jelas pada kemasannya.
