PT Pos Indonesia Terima Pembayaran Tagihan Rp158 Miliar dari Kemensos
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- PT Pos Indonesia (Persero) telah menerima pembayaran tagihan senilai Rp158 miliar dari Kementerian Sosial pada 29 Agustus 2026. "Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos Indonesia," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Atas terealisasinya pembayaran tersebut, Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih secara khusus kepada jajaran pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang telah mengawal proses ini hingga memberikan kepastian atas hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan perusahaan.
Apresiasi senada juga datang dari pihak serikat pekerja yang lega atas kepastian pencairan dana tersebut. Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara menyampaikan apresiasinya terhadap upaya nyata dari DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Badan Pengelola Investasi Data Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan secara khusus kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
"Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya," ujar Iwan seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
PT Pos Indonesia Koreksi Laporan Keuangan Rp 9 Triliun untuk Periode 2023-2025
Langkah percepatan pembayaran ini sendiri berawal saat DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan PT Pos Indonesia pada 26 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja PT Pos Indonesia menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap hak-hak mereka serta masa depan keberlanjutan perusahaan di tengah tekanan keuangan yang dihadapi. Menanggapi hal itu, Komisi VI DPR RI langsung bergerak mendorong percepatan pencairan tagihan PT Pos Indonesia kepada pihak Kemensos senilai Rp158 miliar yang pembayarannya telah sah berdasarkan hasil audit.
Merespons perkembangan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembayaran tagihan senilai ratusan miliar rupiah tersebut pada dasarnya tidak boleh berlarut-larut. Oleh sebab itu, DPR RI memiliki komitmen kuat untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar hak pembayaran PT Pos Indonesia dapat terealisasi sepenuhnya. "Penyelesaian persoalan PT Pos Indonesia tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari," tegas Dasco.
