274 BUMN dan Anak Usaha Dirampingkan, Pemerintah Kuatkan Sinergi Regulasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah terus memacu akselerasi efisiensi perusahaan pelat merah. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 274 entitas BUMN beserta anak usahanya resmi ditata melalui skema likuidasi, merger, hingga divestasi.
Langkah agresif ini dikawal langsung oleh Tim Pengawalan Streamlining BUMN yang melibatkan Badan Pengaturan (BP) BUMN, Danantara, Kementerian Hukum, serta Kejaksaan Republik Indonesia.
Guna memastikan proses penataan berjalan cepat tanpa menabrak aturan, tim gabungan menggelar rapat koordinasi intensif pada Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, berfokus pada penyempurnaan dan penguatan landasan hukum program streamlining.
Dony menegaskan bahwa perbaikan regulasi menjadi krusial agar aksi korporasi—baik konsolidasi, merger, divestasi, maupun restrukturisasi—memiliki kepastian hukum dan tetap memegang teguh prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Baca Juga
Danantara Kebut Merger BUMN Asuransi di Bawah IFG, Target Rampung 2026
"Transformasi BUMN membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar setiap langkah yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kuat dan tata kelola yang baik," ujar Dony dikutip dari akun Instagram resmi BP BUMN, Jumat (7/8/2026).
Rapat strategis tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan penegak hukum dan kementerian terkait, di antaranya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, serta Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej.
Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu memangkas birokrasi penataan struktur BUMN. Dengan fondasi hukum yang solid, restrukturisasi dinilai dapat berjalan lebih efisien sehingga BUMN mampu meningkatkan daya saing serta memberikan kontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

