MTI Usul Badan Khusus Percepat Transportasi Massal Metropolitan
MTI Minta Pembentukan Badan Khusus Transportasi Massal, Simak Rencananya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong pembentukan badan khusus untuk mempercepat pembangunan transportasi massal perkotaan di Indonesia. Usulan tersebut akan dimasukkan sebagai bagian pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) yang menjadi payung hukum pengembangan sistem transportasi massal terintegrasi.
Ketua Umum DPP MTI, Haris Muhammadun menyatakan, RUU Sistranas penting untuk mengimplementasikan transportasi massal dan integrasi transportasi berkelanjutan. Menurutnya, pembangunan transportasi massal perkotaan telah dimulai melalui proyek percontohan di Cekungan Bandung dan Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang).
Baca Juga
MTI Nilai Hilangnya Angkutan Umum Daerah Berpotensi Picu Krisis Energi
"RUU Sistranas untuk mengimplementasikan transportasi massal atau integrasi berkelanjutan ini sangat penting, karena beberapa waktu lalu kita dengar Pak Menteri (Perhubungan) juga sudah meresmikan atau groundbreaking pembangunan transportasi massal perkotaan di Cekungan Bandung dan Mebidang," kata Haris saat ditemui di sela Seminar Nasional MTI di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Haris menjelaskan terdapat tiga isu utama yang perlu diselesaikan, yakni regulasi, kelembagaan, dan pendanaan. Dari sisi regulasi, ia mengatakan, pembangunan transportasi massal perkotaan metropolitan telah menjadi mandat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasinal (RPJMN) 2025-2029 untuk 20 kota metropolitan. Namun, pelaksanaannya melibatkan banyak kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sehingga diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk mengoordinasikan program tersebut.
"Karena ini melibatkan multi-stakeholder, multi-kementerian, pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat, maka kami menganggap perlu ada lembaga yang firm untuk mengatur itu. Undang-Undang Sistranas ini yang kita nilai ada celah untuk membentuk regulasi yang namanya Badan Percepatan Pembangunan Transportasi Massal Perkotaan Metropolitan," terang Haris.
Dikatakan Haris, badan tersebut diperlukan mengingat pembangunan transportasi massal membutuhkan investasi besar yang juga melibatkan lembaga pendanaan internasional. Sementara itu, biaya operasional (operational expenditure/opex) nantinya diharapkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat.
Selain regulasi permanen melalui undang-undang, MTI juga mengusulkan penerbitan instruksi presiden (inpres) sebagai langkah percepatan karena proses legislasi dinilai membutuhkan waktu.
"Maka backup dari Sistranas ini adalah inpres nantinya. Kita harapkan ada inpres terkait percepatan pembangunan sistem transportasi umum nasional di kota metropolitan," jelas Haris.
Ia menyampaikan usulan terkait Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembangunan Transportasi Massal Perkotaan Metropolitan berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Di sisi pendanaan, Haris mengatakan pembangunan transportasi massal membutuhkan sinergi pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Ia menilai berbagai sumber penerimaan daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk pajak parkir dan pajak penerangan jalan, dapat menjadi bagian dari skema pembiayaan transportasi massal.
"Penerimaan yang diterima ini sudah selayaknya juga sebagian untuk membangun transportasi massal perkotaan oleh kabupaten/kota. Namun, mereka tidak bisa sendiri-sendiri. Harus ada sinergi pembiayaan kabupaten/kota, provinsi, pusat, bahkan pusat dengan lembaga percepatan pembangunan transportasi perkotaan metropolitan," tegas Haris.
Baca Juga
MTI Usul Pembentukan Badan Otoritas Seiring Rencana Pengalihan Prasarana Perkeretaapian ke PT KAI
Ia menambahkan, keberadaan badan tersebut juga akan membuka peluang kerja sama dengan lembaga donor internasional, seperti Bank Dunia untuk mendukung pembangunan transportasi massal, termasuk yang berkaitan dengan pendanaan berbasis perdagangan karbon.
Haris menyebutkan, sejak November 2025 hingga saat ini MTI telah menyusun empat policybrief, yakni mengenai sistem logistik di daerah bencana, penanganan angkutan over dimension over loading (ODOL), ketahanan energi melalui pembangunan transportasi massal, serta pengaktifan kembali Bandara Husein Sastranegara dengan sejumlah opsi dan analisis.
