Perpres 38/2026 Terbit, Pemerintah Targetkan Rasio Kewirausahaan Capai 8% di 2045
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk menyatukan berbagai program kewirausahaan yang selama ini berjalan parsial di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Melalui perpres ini, pemerintah menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional (PKN) hingga tahun 2045 dengan target menggenjot rasio kewirausahaan Indonesia dari 3,6 persen pada 2029 menjadi 8% pada 2045.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Riza Damanik, mengungkapkan Perpres 38/2026 menjadi panduan bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, dunia usaha, hingga komunitas.
"Pembangunan kewirausahaan tidak lagi dipandang semata sebagai upaya meningkatkan jumlah wirausaha, melainkan sebagai strategi memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui lahirnya wirausaha yang tangguh, inovatif, dan naik kelas," kata Riza dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Empat Tahapan Menuju Indonesia Emas 2045
Peta jalan pengembangan tersebut dirancang dalam empat tahapan strategis hingga dua dekade mendatang. Fase pertama (2025–2029) difokuskan pada penguatan regulasi dan ekosistem pendukung, dilanjutkan fase akselerasi (2030–2034) untuk mendorong pelaku usaha naik kelas. Tahap berikutnya adalah ekspansi global (2035–2039) guna meningkatkan daya saing produk di pasar internasional, hingga akhirnya bermuara pada fase kewirausahaan Indonesia Emas (2040–2045) yang menempatkan sektor ini sebagai motor utama transformasi ekonomi nasional.
Baca Juga
Kemendag Dorong Jiwa Kewirausahaan Generasi Muda Lewat Campuspreneur
Riza menegaskan target rasio kewirausahaan hingga 8 persen pada 2045 bukan sekadar mengejar angka statistik. Fokus utamanya adalah menghadirkan bisnis yang inklusif, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta masuk dalam rantai nilai industri nasional.
Perpres 38/2026 juga menandai pergeseran pendekatan pemerintah. Ke depan, dukungan bagi wirausaha tidak lagi terbatas pada program pelatihan singkat, melainkan pembangunan ekosistem pendampingan secara menyeluruh dari tahap perintisan (start-up) hingga usaha menjadi mapan. Ekosistem tersebut mencakup kemudahan akses perizinan, pembiayaan, inkubasi bisnis, inovasi, digitalisasi, standardisasi, hingga pembukaan akses pasar.
Untuk memaksimalkan dampak, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada enam kelompok wirausaha tematik yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Enam kelompok tersebut meliputi wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, serta wirausaha berbasis ekonomi kreatif.
"Kewirausahaan bukan hanya urusan UMKM, melainkan agenda strategis pembangunan nasional yang memerlukan gotong royong seluruh elemen bangsa," pungkas Riza.
