Bea Cukai: 80% Nilai Ekspor Sawit RI Berasal dari Kawasan Berikat
Poin Penting
|
KALIMANTAN TENGAH, investortrust.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sekitar 80% kontribusi nilai ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025 berasal dari perusahaan yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat. Selain itu, pangsa volume ekspor CPO dari Kawasan Berikat mencapai 63,28% pada 2025.
Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Ditjen Bea dan Cukai Yetty Yulianty menjelaskan, nilai ekspor yang dihasilkan perusahaan Kawasan Berikat tercatat sebesar US$ 23,65 miliar, jauh lebih besar dibandingkan ekspor dari perusahaan non-Kawasan Berikat yang hanya mencapai US$ 6,03 miliar.
Pada 2024, Yetty juga menjelaskan, tren serupa juga terjadi. Volume ekspor dari Kawasan Berikat mencapai 63,94% dengan nilai ekspor sebesar US$ 18,57 miliar. Sementara itu, perusahaan di luar Kawasan Berikat hanya menyumbang 36,06% volume ekspor dengan nilai sebesar US$ 5,49 miliar.
"Dapat disimpulkan bahwa sekitar dua pertiga volume ekspor CPO dan turunannya berasal dari Kawasan Berikat. Dari sisi nilai, kontribusinya bahkan mencapai sekitar 80%," ujar Yetty dalam media briefing di Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2026).
Menurut Yetty, tingginya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa fasilitas Kawasan Berikat berperan penting dalam menjaga daya saing industri sawit nasional di pasar global. Fasilitas tersebut diberikan kepada industri antara dan hilir guna mendorong program hilirisasi, bukan kepada pabrik di sektor hulu.
Baca Juga
Pungutan Ekspor Sawit Capai Rp22,7 Triliun, BPDP Perkuat Hilirisasi dan Program B50
Saat ini terdapat 77 perusahaan CPO yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat. Kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 2001, ketika pemerintah pertama kali memberikan fasilitas kepada enam perusahaan. Dengan demikian, skema tersebut telah berjalan selama sekitar 25 tahun.
Selain menopang ekspor, perusahaan Kawasan Berikat juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan survei terhadap 61 perusahaan, sektor ini mampu menyerap lebih dari 20 ribu tenaga kerja sepanjang 2022–2024, mencatatkan investasi hingga Rp 48,8 triliun pada 2023, serta meningkatkan kontribusi pajak pusat dari Rp 7,7 triliun pada 2022 menjadi Rp 21,41 triliun pada 2024.
DJBC juga menilai pemberian fasilitas fiskal kepada industri sawit masih memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan biaya yang ditanggung pemerintah. Kajian menunjukkan rasio cost benefit mencapai 1,47, yang berarti setiap Rp 1 insentif fiskal mampu menghasilkan manfaat fiskal sebesar Rp 1,47 melalui peningkatan investasi, penerimaan pajak, bea keluar, dana sawit, serta aktivitas ekonomi lainnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Yetty menilai bahwa pemberian fasilitas Kawasan Berikat bagi industri kelapa sawit masih relevan untuk dipertahankan sebagai instrumen peningkatan daya saing ekspor dan penguatan hilirisasi nasional.
“Kalau kami melihatnya dari sisi fasilitas yang kita berikan, fasilitas fiskal dan nonfiskal, dan saat ini kami menyimpulkan bahwa pemberian insentif fasilitas Kawasan Berikat untuk pabrik CPO itu masih relevan,” imbuhnya.
Baca Juga
Didukung 16,8 Juta Ha Lahan, Sawit Jadi Pilar Energi Nasional dengan Potensi Biomassa 272 Juta Ton
