Potensi PHK Hantui Dua Pabrik Garmen di Jateng, Hampir 1.500 Pekerja Terancam
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen dan tekstil di Jawa Tengah yang diperkirakan berdampak pada hampir 1.500 pekerja.
Informasi tersebut diperoleh dari Pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim. Berdasarkan laporan awal, PT Victoria Apparel di Kota Semarang yang merupakan perusahaan dengan investor asal China diduga berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 800 pekerja. Sementara itu, PT Samwon di Kabupaten Jepara yang dimiliki investor asal Korea Selatan disebut berencana memangkas sekitar 670 tenaga kerja.
“Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu, (22/7/2026).
Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) PHK Nasional, Said Iqbal menyatakan akan segera melaporkan perkembangan tersebut kepada Ketua Satgas PHK, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Laporan itu juga akan ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai bagian dari koordinasi penanganan potensi PHK.
Menurutnya, pemerintah perlu bertindak cepat agar perusahaan tetap dapat beroperasi dan para pekerja tidak kehilangan mata pencaharian. “Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya,” imbuhnya.
Baca Juga
Kemenperin Klarifikasi PT Samwon Tak Tutup Total, Fokus Lindungi 670 Pekerja Terdampak di Jepara
Said Iqbal juga menyampaikan pada Senin, 27 Juli 2026, dirinya akan melakukan kunjungan kerja ke PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara. Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi perusahaan sekaligus mencari solusi bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, prioritas pemerintah saat ini adalah mencegah terjadinya PHK.
“Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK,” tegas Said Iqbal.
Dalam upaya menyelamatkan perusahaan, KSPI bersama pemerintah akan mendorong berbagai alternatif sebelum PHK menjadi pilihan. Langkah-langkah yang akan dibahas antara lain penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya operasional yang tidak menyangkut hak normatif pekerja melalui kesepakatan dengan serikat pekerja, intervensi kebijakan pemerintah apabila persoalan berkaitan dengan biaya energi, bahan baku, atau kondisi pasar, hingga opsi merumahkan pekerja sementara jika situasi produksi memungkinkan.
Menurut Said Iqbal, berbagai skema tersebut harus menjadi opsi utama sebelum perusahaan memutuskan melakukan PHK massal. Ia mencontohkan langkah pemerintah dalam membantu industri keramik melalui penyesuaian harga gas industri serta dukungan penyelamatan terhadap PT Pakerin melalui akses pembiayaan sebagai bukti bahwa intervensi pemerintah dapat menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
Namun, apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, Said Iqbal menegaskan seluruh hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Said Iqbal menekankan bahwa penyelamatan lapangan kerja merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
“Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan,” tandas dia.
