Demi Target PLTP 5,2 GW, ReforMiner Nilai Aturan Perlu Diperkuat untuk Pacu Investasi Panas Bumi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – ReforMiner Institute menilai revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan menjadi langkah mendesak agar target penambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebesar 5,2 gigawatt (GW) hingga 2034 dapat tercapai. Tanpa penguatan regulasi, laju investasi dan pengembangan panas bumi dinilai tidak mampu mengejar target yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pemerintah menargetkan penambahan kapasitas PLTP rata-rata sekitar 520 megawatt (MW) per tahun hingga 2034. Namun, realisasi dalam lima tahun terakhir masih jauh dari target tersebut. "Sepanjang 2020 hingga 2025, kapasitas terpasang PLTP hanya bertambah sekitar 309,5 MW atau rata-rata 62 MW per tahun," kata Komaidi dalam dokumen Reforminer yang didapat Investortrust, Senin (20/7/2026).
Menurut Komaidi, penguatan regulasi menjadi fondasi utama untuk menyelesaikan berbagai hambatan pengembangan panas bumi, mulai dari tata kelola, skema insentif, dinamika sosial di wilayah proyek, hingga proses perizinan yang masih memakan waktu panjang.
Baca Juga
Tiga Proyek Panas Bumi Masuk Green Book 2026, PGE (PGEO) Kantongi Pendanaan Global Rp 8,6 Triliun
ReforMiner menilai salah satu regulasi yang perlu segera diperbaiki adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, khususnya terkait mekanisme harga jual listrik panas bumi. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan harga patokan tertinggi (HPT) sebagai acuan pembelian listrik panas bumi.
"Namun,skema tersebut dibangun dengan asumsi seluruh pengembang dapat memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, seperti government drilling, pinjaman lunak, pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi (PISP), hingga geothermal resource risk mitigation (GREM)," kata Komaidi.
Pada praktiknya, akses terhadap berbagai fasilitas tersebut masih terbatas karena persyaratan administratif dan teknis yang cukup ketat. Pengembang harus memiliki izin eksplorasi valid, pengalaman eksplorasi panas bumi, laporan keuangan historis minimal tiga tahun, serta memenuhi standar lingkungan dan sosial yang ditetapkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Bank Dunia.
Persyaratan tersebut kata dia, menyulitkan perusahaan baru maupun perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengembangkan proyek panas bumi. "Selain itu, kewajiban mengikuti standar pengadaan internasional juga menambah biaya dan kompleksitas pengembangan proyek," kata dia.
ReforMiner juga menilai simulasi penerapan HPT dalam Perpres 112/2022 terhadap proyek panas bumi yang telah beroperasi masih menghasilkan net present value (NPV) negatif dengan asumsi tingkat pengembalian investasi (hurdle rate) sebesar 10%. Kondisi tersebut menunjukkan harga jual listrik yang berlaku belum mampu mencerminkan keekonomian proyek.
Kajian lembaga tersebut memperlihatkan bahwa harga listrik panas bumi yang layak secara ekonomi, dengan asumsi internal rate of return (IRR) sebesar 12%, insentif pajak, pembebasan bea masuk impor, serta pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masih berada di atas HPT yang berlaku saat ini.
Investasi dan Perizinan Perlu Diperkuat
Komaidi mencatat rata-rata investasi panas bumi nasional selama periode 2020–2025 hanya mencapai sekitar US$ 0,77 miliar per tahun, dengan realisasi tertinggi sebesar US$ 1,16 miliar pada 2025. Sementara itu, pemerintah menargetkan investasi panas bumi mencapai sekitar US$ 24,24 miliar sepanjang 2025–2034.
Target tersebut penting karena selain mempercepat transisi energi, investasi panas bumi juga berpotensi mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk pembangkit listrik di Indonesia Timur sekitar 350.000 kiloliter per tahun, meningkatkan produk domestik bruto (PDB) hingga sekitar US$ 35,40 miliar, serta menambah potensi penerimaan negara bukan pajak sekitar Rp 14 triliun selama periode 2025–2029.
Selain persoalan harga, kata Komaidi, proses perizinan juga menjadi hambatan utama. Secara normatif, pengembangan proyek panas bumi membutuhkan masa eksplorasi sekitar 5 hingga 7 tahun, konstruksi 3 hingga 5 tahun, dan masa pemanfaatan sekitar 25 hingga 27 tahun. "Namun dalam praktiknya, proses eksplorasi beserta pengurusan izin dapat berlangsung hingga 15 tahun sehingga mengurangi masa operasi ekonomis proyek dan meningkatkan risiko investasi," kata dia.
Menurut ReforMiner, revisi Perpres 112/2022 perlu mencakup penyempurnaan skema harga melalui penerapan feed-in tariff (FiT), yaitu tarif pembelian listrik yang ditetapkan sejak awal kontrak sehingga memberikan kepastian pendapatan bagi pengembang.
Lembaga tersebut juga mengusulkan agar tarif listrik tetap stabil selama masa kontrak, disertai mekanisme eskalasi berbasis inflasi atau indeks biaya untuk menjaga keekonomian proyek terhadap kenaikan biaya operasi dan pengeboran sumur pengganti.
Selain itu, tarif dinilai perlu mempertimbangkan faktor lokasi karena sebagian besar potensi panas bumi berada di wilayah terpencil yang membutuhkan investasi tambahan untuk pembangunan infrastruktur, jaringan transmisi, akses jalan, dan logistik.
Perlu Skema Berbagi Risiko
ReforMiner juga mengusulkan mekanisme pembagian risiko antara pemerintah, PT PLN (Persero), dan pengembang, terutama pada tahap eksplorasi yang memiliki tingkat ketidakpastian tinggi. Skema tersebut dapat meningkatkan minat investor sekaligus memperkuat akses pembiayaan proyek.
Di sisi perizinan, kata dia, pihaknya mendorong pembentukan sistem perizinan terpadu yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, PLN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta pemerintah daerah.
ReforMiner juga mengusulkan perluasan akses terhadap fasilitas mitigasi risiko eksplorasi melalui peningkatan plafon pendanaan PISP maupun GREM, penyederhanaan persyaratan administrasi, serta peningkatan porsi risiko yang ditanggung pemerintah pada tahap eksplorasi awal.
Baca Juga
Pertamina Dorong Ekonomi Lokal Lewat Inovasi Panas Bumi di Kamojang
Selain itu, mekanisme government drilling perlu dibuat lebih menarik melalui skema pengembalian biaya yang lebih fleksibel setelah proyek memasuki tahap operasi komersial atau diintegrasikan ke dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Komaidi menegaskan pemerintah perlu memastikan revisi Perpres 112/2022 benar-benar menyentuh akar persoalan pengembangan panas bumi. "Tanpa perubahan yang mampu meningkatkan keekonomian proyek, memperbaiki akses pendanaan, dan menyederhanakan perizinan, revisi regulasi tersebut berpotensi hanya memberikan dampak terbatas terhadap percepatan investasi maupun pencapaian target kapasitas PLTP nasional," kata Komaidi.
