Pake VPN hingga Kripto, OJK Beberkan 4 Tantangan Berat Berantas Judi Online
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat benteng pertahanan sistem keuangan nasional dari ancaman judi online yang kian terorganisir dan lintas negara. Hingga Mei 2026, OJK bersama industri perbankan telah melakukan tindakan tegas, mulai dari penolakan hubungan usaha, pemutusan rekening, hingga pemblokiran puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa transformasi digital di sektor perbankan bak dua sisi mata uang. Di satu sisi memacu pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain meningkatkan risiko kejahatan keuangan.
Berdasarkan data terbaru, peningkatan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait judi online melonjak drastis hingga 260,03% pada tahun 2025.
"Peningkatan indikasi TPA perjudian yang terjadi dalam tahun 2025 nampaknya masih terus berlanjut di mana sampai dengan triwulan I 2026, indikasi TPA perjudian merupakan 35,28% dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujar Dian dalam acara OJK Banking Forum bertajuk "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Bittime Besiap Luncurkan Bittime Futures, Hadirkan 49 Trading Pair Kripto dengan Leverage hingga 25x
Guna memutus rantai aliran dana judi online, OJK menerapkan tiga langkah utama yang berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta PPATK. Di antaranya adalah mengimplementasikan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Kemudian, melakukan pemeriksaan kepatuhan, penguatan kapasitas Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Lewat langkah ini, per Mei 2026 OJK mencatat 2,8 juta orang ditolak untuk membuka hubungan usaha (calon nasabah), 51,2 ribu nasabah diputus hubungan usahanya karena teridentifikasi transaksi judi online.
Selanjutnya, berdasarkan rekomendasi Komdigi dan proses EDD perbankan, sebanyak 32.453 rekening perbankan telah resmi diblokir. Dian juga mengakui bahwa bank dengan skala usaha besar (kategori KBMI 4 dan KBMI 3) menghadapi tantangan yang lebih berat karena sering dimanfaatkan sebagai jalur transaksi utama oleh para pelaku. Namun, bank-bank tersebut dinilai telah responsif dalam melakukan penutupan akun dan pelaporan ke PPATK.
Meski tindakan tegas terus berjalan, OJK mengidentifikasi empat tantangan besar dalam pemberantasan judi online saat ini. Pertama, integrasi sistem antar lembaga masih belum berjalan secara menyeluruh. Menurut Dian, pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, dan Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real-time.
"Kondisi ini memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus memindahkan dana dan mengubah modus operandinya sebelum tindakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal," ungkap Dian.
Baca Juga
Soroti Reli Ethereum, Putra Presiden Trump Bilang Masa Depan Ada di Kripto
Kedua, mekanisme koordinasi juga perlu terus diperkuat. Dikatakan Dian, penanganan perjudian online seharusnya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs ataupun rekening, tetapi mencakup keseluruhan rantai penanganan mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum.
Ketiga, manfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial yang belum optimal yang sebenarnya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern. Dian menyebut, dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta pemantauan berbasis risiko akan memberikan kemampuan yang jauh lebih baik dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan, mendeteksi rekening penampungan, dan memutus aliran dana hasil perjudian online secara lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
Keempat, OJK juga menghadapi tantangan teknis, antara lain pelaku perjudian online mampu mengubah alamat situs dan domain dalam waktu yang sangat singkat dan situs lain dapat kembali beroperasi dengan identitas yang berbeda, dan penggunaan server di luar yurisdiksi Indonesia.
"Pemanfaatan VPN, aplikasi terenkripsi, serta berkembangnya instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto yang semakin menyulitkan proses identifikasi pelacakan transaksi maupun pemulihan aset hasil tindak pidana," jelas Dian.
Dian menambahkan, seluruh upaya yang telah disampaikan mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan Artificial Intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan. Saat ini OJK juga tengah mengembangkan tools pengawasan agar dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi informasi rekening penampungan atau mule account beserta identitas pemiliknya, termasuk dengan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mendukung hal tersebut.
"Namun tentu saja keberhasilan pemberantasan perjudian online pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh kuatnya sinergi, kesamaan komitmen, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, marilah kita bersama-sama membangun ekosistem digital Indonesia yang aman, yang terpercaya, dan bebas dari penyalahgunaan untuk aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya," tutur Dian.
