Indonesia Produsen Emas Besar, Tapi 82,7% Rumah Tangga Belum Punya Emas
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri bullion atau bank emas sebagai penggerak baru ekonomi syariah. Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap optimal, meski Indonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia.
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef Nur Hidayah mengungkapkan, Indonesia berada di peringkat keempat dunia untuk cadangan emas dan peringkat ke-10 sebagai produsen emas terbesar. Ironisnya, tingkat kepemilikan emas masyarakat masih sangat rendah.
Baca Juga
Sokong Generasi Emas, Grup MIND ID Salurkan 5.322 Beasiswa hingga Pelosok Pesisir
"Indonesia peringkat keempat dunia cadangan emas dan peringkat kesepuluh produksi emas terbesar. Namun konsumsi emas per kapita kita cuma 0,18 gram, kalah dari Vietnam yang 0,59 gram dan Thailand 0,54 gram," ujar Nur Hidayah dalam Seminar Catatan Tengah Tahun Ekonomi Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, paradoks lainnya terlihat dari tingginya impor emas batangan Indonesia. Padahal, Indonesia merupakan negara penghasil emas, tetapi masih mengandalkan impor emas batangan dari negara yang tidak memiliki tambang emas.
"Impor emas batangan RI terbesar justru dari Hong Kong sekitar 30% dan Singapura 13,1%, dua negara yang sama sekali tidak punya tambang emas," kata Nur Hidayah.
Nur Hidayah menambahkan, sekitar 82,7% rumah tangga di Indonesia atau sekitar 60,3 juta keluarga hingga kini belum memiliki emas. Kondisi tersebut menunjukkan ruang monetisasi emas domestik masih sangat besar apabila didukung ekosistem yang memadai.
Dia menjelaskan, pengembangan bank emas yang telah diluncurkan pemerintah menjadi langkah strategis untuk memperkuat intermediasi keuangan syariah berbasis aset riil. Namun, saat ini produk bullion di Indonesia masih terbatas pada tabungan emas, cicilan, dan gadai.
"Ekosistem bullion masih tahap awal. Produk bank emas RI baru sebatas tabungan, cicilan, gadai dan kalah variatif dibandingkan Malaysia bahkan Vietnam yang sebenarnya tidak memiliki tambang emas," sebutnya.
Karena itu, CSED Indef mendorong percepatan penguatan ekosistem bullion melalui implementasi roadmap yang telah disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Dalam roadmap tersebut, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian diproyeksikan menjadi lokomotif pengembangan bisnis emas nasional.
Baca Juga
Emas Antam (ANTM) Melemah, Sentimen Trump dan The Fed Tekan Harga
Selain itu, Nur Hidayah menilai perlindungan terhadap simpanan emas juga perlu diperkuat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Salah satu usulannya adalah memasukkan skema penjaminan simpanan emas oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Penjaminan LPS untuk simpanan emas seperti yang diterapkan di Turki perlu masuk ke dalam revisi Undang-Undang P2SK agar mempercepat kepercayaan publik pada bank emas yang usianya baru satu tahun," ucap Nur Hidayah.
