Hasil Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz: XLSmart dan Telkomsel Jadi Pemenang Utama
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyelesaikan proses lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler 2026. PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel (TSEL) dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) menjadi dua operator yang meraih alokasi spektrum terbesar dalam lelang tersebut.
Pada pita frekuensi 700 MHz, XLSmart keluar sebagai pemenang setelah memperoleh blok selebar 30 MHz (2x15 MHz) dengan total nilai penawaran Rp 1,06 triliun. Telkomsel berada di posisi kedua dengan alokasi 20 MHz senilai Rp 642,5 miliar, sementara Indosat mendapatkan 20 MHz dengan nilai Rp 507,48 miliar.
Baca Juga
Kemenko Polkam: Spektrum Frekuensi Jadi Aset Strategis Ekonomi Digital
Di pita frekuensi 2,6 GHz, giliran Telkomsel yang menjadi peserta dengan penawaran tertinggi. Operator pelat merah itu memperoleh blok 80 MHz senilai Rp 545,84 miliar, disusul Indosat dengan 60 MHz senilai Rp 372 miliar dan EXCL dengan 50 MHz senilai Rp 231,6 miliar.
Berdasarkan keterangan Kemenkomdigi, hasil seleksi tersebut masih membuka ruang bagi peserta untuk mengajukan sanggahan hingga 14 Juli 2026. Setelah masa sanggah berakhir, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid akan menetapkan pemenang secara resmi melalui keputusan menteri.
Kemenkomdigi menyebut pemenang lelang tidak hanya berkewajiban membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, tetapi juga menjalankan komitmen pemerataan layanan telekomunikasi. “Pemenang Seleksi juga mengemban tugas penting untuk mewujudkan kedaulatan digital yang inklusif,” bunyi keterangan Kemenkomdigi, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga
Telkomsel, XLSmart, dan Indosat Lolos Seleksi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Nantinya, dalam lima tahun ke depan, para pemenang diwajibkan menghadirkan layanan 4G di desa dan kelurahan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, operator juga harus menyediakan layanan 5G dengan target “paling sedikit sebesar 51% cakupan populasi nasional,” berdasarkan keterangan Kemenkomdigi.
Kemenkomdigi menegaskan lelang spektrum ini tidak hanya ditujukan untuk memperluas jangkauan sinyal.
“Langkah strategis seleksi pengguna pita frekuensi radio ini bukan sekedar untuk memperluas jangkauan sinyal, melainkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara menyeluruh,” kata Kemenkomdigi.
