Cegah Nomor 'Bodong', Kemenkomdigi Klaim Kesuksesan Registrasi Biometrik Tembus 83%
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat tingkat keberhasilan (success rate) registrasi biometrik pelanggan baru layanan seluler telah mencapai 83% dalam lima hari pertama penerapan penuh kebijakan tersebut. Capaian itu dinilai menjadi indikator awal bahwa celah penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor bodong mulai menyempit.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Dany Suwardany mengatakan, implementasi registrasi biometrik memang masih sangat dini. Namun, pemerintah mulai melihat perubahan pada pola registrasi pelanggan baru.
"Kalau kita melihat dari tingkat success rate biometrik, alhamdulillah mencapai 83%. Artinya pelanggan baru yang berhasil melakukan registrasi menggunakan biometrik sudah 83%," ujar Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, jumlah registrasi harian pelanggan baru juga mulai menurun setelah verifikasi biometrik diterapkan. Kondisi itu menunjukkan proses registrasi kini lebih didominasi oleh pemilik identitas yang sah sehingga peluang penggunaan identitas orang lain semakin terbatas.
Ia menjelaskan, evaluasi awal juga menemukan adanya sejumlah percobaan registrasi menggunakan swafoto (selfie) yang bukan milik pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, upaya tersebut langsung ditolak oleh sistem verifikasi Dukcapil.
"Nah, tingkat fail-nya setelah kami evaluasi ternyata masih ada yang coba-coba mendaftarkan nomor baru menggunakan foto selfie yang bukan milik pemilik identitas. Langsung dinyatakan ditolak oleh sistem Dukcapil," katanya.
Baca Juga
Registrasi Biometrik SIM Card Mulai 1 Juli 2026, Spam dan Penipuan Bakal Hilang?
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menilai masih terlalu dini menyimpulkan registrasi biometrik telah berhasil sepenuhnya. Menurutnya, operator seluler akan melakukan evaluasi dari bulan ke bulan sebelum memberikan penilaian yang lebih komprehensif.
"Kami belajar dari implementasi registrasi SIM sejak 2017. Baru bisa menyatakan ini sukses atau tidak mungkin pada akhir tahun. Saat ini masih terlalu dini karena masih ada tantangan, termasuk akurasi dan kesiapan perangkat yang digunakan masyarakat," ujar Marwan.
Diketahui Kemenkomdigi telah mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik per 1 Juli 2026. Kemenkomdigi juga menegaskan akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut di seluruh Indonesia.
