Anggaran Ditjen Bina Marga 2027 Menciut 39,97% Jadi Rp 29,24 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperoleh pagu indikatif tahun anggaran (TA) 2027 sebesar Rp 29,24 triliun. Nilai tersebut lebih rendah 39,97% dibandingkan alokasi anggaran tahun 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar menyatakan, pada rancangan awal rencana kerja 2027, Ditjen Bina Marga mengusulkan kebutuhan anggaran Rp 89,07 triliun. Usulan itu terdiri atas dukungan manajemen Rp 3,02 triliun dan program infrastruktur konektivitas Rp 84,07 triliun.
Baca Juga
DJPI Kementerian PU Hadapi 'Backlog' Rp 87,9 Miliar, Penyiapan Proyek Tol KPBU Terancam Mundur
"Berdasarkan surat menteri PPN/kepala Bappenas dan menteri keuangan tentang pagu indikatif belanja kementerian/lembaga dan DAK (dana alokasi khusus) 2027, Ditjen Bina Marga ditetapkan sebesar Rp 29,24 triliun atau 39,97% lebih kecil dibandingkan alokasi 2026," kata Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Roy menjelaskan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Ditjen Bina Marga telah mengajukan usulan tambahan anggaran melalui surat menteri PU kepada menteri Keuangan serta menteri PPN/Kepala Bappenas pada 22 Mei 2026 mengenai pemanfaatan pagu indikatif Kementerian PU tahun 2027 dan kebutuhan yang belum tertampung.
Dia menambahkan, pagu indikatif Ditjen Bina Marga sebesar Rp 29,24 triliun dialokasikan untuk program dukungan manajemen senilai Rp 2,54 triliun dan program infrastruktur konektivitas sebesar Rp 26,70 triliun.
Adapun pendanaan program infrastruktur konektivitas berasal dari rupiah murni sebesar Rp 11,78 triliun, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 12,15 triliun, serta pinjaman hibah luar negeri (PHLN) dan rupiah murni pendaming (RMP) sebesar Rp 2,76 triliun.
Roy merinci, alokasi rupiah murni sebesar Rp 11,78 triliun digunakan antara lain untuk dukungan program kerja proriitas nasional (PKPN) rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra sebesar Rp 4,24 triliun, pengembangan kawasan pangan terintegrasi Rp 2,23 triliun, pembayaran wajib kerja-sama pemerintah dan badan usaha dengan sistem pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) atau KPBU/AP Rp 1,46 triliun.
Baca Juga
Ditjen Bina Marga Dapat Alokasi Anggaran Rp 32,31 Triliun, untuk Apa Saja?
Kemudian pembayaran berkala berbasis layanan (PBBL) Rp 928 miliar, multiyears contract (MYC) lanjutan Rp 145 miliar, penggantian dana talangan tanah Rp 97 miliar, infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) jembatan gantung Rp 1,07 triliun, kegiatan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan Rp 521 miliar, serta operasi dan pemeliharaan (preservasi) jalan nasional Rp 1,07 triliun.
"Jadi, untuk preservasi sementara ini baru dialokasikan sebesar Rp 1,07 triliun. Untuk MYC committed, alokasi dalam pagu indikatif diprioritaskan pada penuntasan pekerjaan fisik MYC tahun terakhir dan pengawasan kegiatan yang bersumber dari dana SBSN. Sedangkan untuk pekerjaan fisik MYC committed lainnya saat ini belum dapat dialokasikan," tutur Roy.
