Ada Bea Keluar, Setoran Penerimaan dari Ekspor Emas Diperkirakan Menciut pada 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan realisasi penerimaan bea keluar dari ekspor emas akan menciut pada kuartal I-2026. Ini dipengaruhi dari volume ekspor emas ke pasar internasional yang merosot selama periode ini.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan salah satu penyebab turunnya kinerja ekspor emas yaitu pengenaan bea keluar atas ekspor emas yang berlaku sejak Desember 2025.
“Saat ini, penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim karena, mungkin, para eksportir menahan (diri) untuk tidak ekspor atau (hanya) dijual kepada produsen dalam negeri, yaitu PT Aneka Tambang (Tbk),” kata Djaka, di kantornya, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, DJBC, Nirwala Dwi Heryanto terjadi penurunan volume ekspor emas pada Januari-Maret 2026. Pada periode ini, volume ekspor emas hanya 44,5 kilogram. Sementara itu, selama periode 2025, realisasi volume ekspor emas mencapai 15,3 ton.
“Sangat kecil sekali ya,” kata Nirwala.
Nirwala mengatakan penerimaan negara akan berkurang drastis dari bea keluar emas. Akan tetapi, sisi positifnya, ketersediaan komoditas emas di dalam negeri akan terjaga.
“Jadi salah satu pengenaan bea keluar itu adalah untuk menjamin ketersediaan emas di dalam negeri,” ujar dia.
Baca Juga
Harga Referensi dan Patokan Ekspor Emas Mulai Diberlakukan, Ini Dasar Penentuannya
Bea keluar emas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Terdapat empat tingkat tarif untuk ekspor emas.
Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5% hingga 10%. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%.
Untuk mengamankan pendapatan dari bea keluar emas ini, DJBC terus berkoordinasi dengan lintas otoritas untuk mengamankan penyelundupan emas keluar negeri.
Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026). Dalam pengamanan, Bea Cukai Jakarta menemukan barang bukti berupa 60,3 kilogram perhiasan dan 130,262 kilogram koin emas. Diperkirakan negara merugi sekitar Rp 41 miliar.

