Mandatori B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Cek Aturannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan target minimal pencampuran biodiesel sebesar 50% atau B50 untuk seluruh jenis BBM berupa minyak solar yang dipasarkan di dalam negeri.
Pemerintah menilai percepatan implementasi B50 diperlukan untuk mendukung target bauran energi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Baca Juga
Selain meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan impor solar dan menghemat devisa negara yang selama ini digunakan untuk pembelian BBM dari luar negeri.
Pada diktum kedua Permen tersebut disebutkan bahwa dalam implementasinya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha BBM wajib memenuhi standar dan spesifikasi biodiesel yang telah ditetapkan pemerintah serta menjaga kualitas campuran bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembiayaan insentif program B50 tetap akan didukung melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran maupun kewajiban penyaluran biodiesel sesuai target yang ditetapkan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki stok biodiesel B40. Persediaan Biosolar B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026.
“Badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini,” tulis diktum kesembilan poin a.
Dengan demikian, implementasi penuh B50 diperkirakan baru akan berlangsung secara bertahap selama tiga bulan ke depan seiring proses penghabisan stok B40 di lapangan.
Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan mandatori B50 setiap tiga bulan guna memastikan efektivitas program serta kesiapan infrastruktur dan pasokan biodiesel nasional.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 mengenai mandatori B40 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
