Harga Gas industri Turun, Kemenperin Apresiasi dan Beri 3 Catatan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi terhadap langkah cepat dan taktis yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam memfasilitasi pencarian solusi atas permasalahan pasokan gas untuk sektor industri nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyebutkan inisiatif dan komitmen yang ditunjukkan oleh pimpinan DPR RI ini menjadi angin segar di tengah tantangan pemenuhan energi dan bahan baku yang tengah dihadapi oleh para pelaku manufaktur domestik.
"Kami sangat mengapresiasi perhatian mendalam dan langkah konkret dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI. Fasilitasi yang beliau berikan untuk mempertemukan para pemangku kepentingan guna mencari jalan keluar masalah gas ini adalah angin segar yang sangat dibutuhkan industri ditengah tantangan berat dan kompleks saat ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Febri menambahkan bahwa kepastian pasokan gas bumi dengan harga yang kompetitif merupakan urat nadi bagi keberlangsungan investasi dan produktivitas berbagai sektor industri kritis di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenperin juga menyuarakan aspirasi dan harapan besar dari para pelaku industri nasional terkait implementasi kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Febri menegaskan, sektor manufaktur sangat berharap agar kuota pasokan gas dapat dipenuhi secara utuh sesuai dengan apa yang telah menjadi keputusan resmi pemerintah.
Kemenperin menggarisbawahi poin-poin penting yang diharapkan oleh pelaku industri, yakni yang pertama adalah penyaluran 100% sesuai regulasi. Menurutnya, pasokan gas bumi melalui skema AGIT harus dipenuhi sepenuhnya tanpa ada pemotongan (curtailment) di lapangan.
Baca Juga
Cegah PHK Massal, Pemerintah Tetapkan Harga LNG Turun Jadi US$ 13 per MMBTU
Kemudian, pelaku industri meminta agar volume yang sudah dialokasikan tidak dikurangi sepihak, karena hal tersebut langsung berdampak pada penurunan kapasitas produksi dan efisiensi pabrik. dan kepastian operasional, yaitu keandalan pasokan energi sangat menentukan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun ekspor.
"Pelaku industri sangat berharap agar apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah terkait AGIT dapat direalisasikan sepenuhnya di lapangan. Tidak boleh ada pemotongan atau pengurangan volume, karena setiap penurunan pasokan akan langsung mengoreksi produktivitas manufaktur kita," tegas Febri.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan harga gas industri berbasis liquefied natural gas (LNG) sebesar US$ 13 per MMBTU, turun signifikan dari harga pasar yang sempat menembus kisaran US$ 20 hingga US$ 23 per MMBTU. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri sekaligus mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan terhadap industri dan lapangan kerja sebagai prioritas pemerintah.
“Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Bahlil menjelaskan, pemerintah membagi skema harga gas industri ke dalam tiga kelompok. Pertama, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap dipertahankan pada kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBTU.
Menurut dia, keputusan mempertahankan harga HGBT tersebut diambil melalui pembahasan bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) meski membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak.
