Pemerintah Mitigasi Cegah Badai PHK, 2 Perusahaan Jepang Batal Hijrah ke Vietnam
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah bersama serikat buruh melakukan berbagai mitigasi untuk mencegah badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain mencegah badai PHK, mitigasi yang dilakukan juga untuk memastikan pembayaran hak-hak pekerja yang terkena PHK, memperkuat perlindungan pekerja alih daya, serta mendorong penghapusan pajak atas manfaat jaminan hari tua (JHT).
Penasihat Khusus Presiden RI bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan, situasi ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri akibat konflik geopolitik, hingga relokasi produksi oleh perusahaan multinasional menjadi faktor yang meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor industri.
"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," tegas Said Iqbal.
Baca Juga
Kemenperin Desak Cabut AGIT, Sebut RPP Gas Bumi Bisa Akhiri Krisis HGBT dan Cegah PHK
Said Iqbal menyampaikan pendekatan langsung ke perusahaan atau turun ke bawah (turba) jauh lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan. Untuk itu, dalam beberapa pekan terakhir, Said Iqbal mengunjungi berbagai perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta. Said Iqbal melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Tangerang pada hari ini, Senin (29/6/2026).
Salah satu hasil nyata dari langkah mitigasi tersebut adalah keberhasilan mencegah relokasi besar-besaran dua perusahaan asal Jepang, PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki. Melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja, rencana pemindahan sekitar 50% lini produksi ke Vietnam berhasil ditekan menjadi hanya sekitar tiga hingga lima lini produksi.
"Berdasarkan business plan perusahaan hingga tahun 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya dilakukan secara alamiah melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal," kata Presiden KSPI itu.
Selain itu, pemerintah juga memitigasi potensi PHK industri keramik, granit, dan tekstil dengan mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi. Hal ini dilakukan agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan lapangan kerja.
"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujar Said Iqbal.
Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, Said Iqbal mengungkapkan PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan tidak dapat dihindari. Namun, pemerintah telah mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat digunakan untuk membayar pesangon pekerja, sekaligus menjadi modal agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan mempekerjakan kembali para pekerja tersebut.
Sementara itu, Said Iqbal akan menginspeksi ke PT Molex Ayus di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (29/6/2026). Perusahaan tersebut sedang menghadapi perselisihan mengenai dugaan pembayaran upah di bawah upah minimum sektoral Kabupaten Tangerang dan telah memicu aksi mogok kerja sejak 8 Juni 2026. Kunjungan Said Iqbal ini bertujuan mencegah PHK terhadap lebih dari 120 pekerja sekaligus mendorong penyelesaian perselisihan melalui dialog.
"Kami ingin memastikan pekerja tetap memperoleh hak atas upah sesuai ketentuan, perusahaan tetap bisa beroperasi, dan tidak terjadi PHK. Dialog adalah jalan terbaik bagi semua pihak," katanya.
Selain PT Molex Ayus, Said Iqbal juga akan melakukan langkah penyelesaian terhadap kasus PT Master di Cilincing, Jakarta Utara untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum diselesaikan.
Di bidang regulasi, Said Iqbal memastikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya segera diselesaikan pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Dikatakan, prinsip utama revisi tersebut adalah melarang penggunaan pekerja alih daya, dengan pengecualian terbatas hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu cleaning service, security, driver, dan catering.
Untuk sektor tertentu pada BUMN yang membutuhkan layanan penunjang secara nasional, Said Iqbal mengusulkan penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja dengan syarat pekerja memperoleh perlindungan penuh berupa hubungan kerja yang jelas, upah yang setara, jaminan sosial lengkap, dan hak pesangon sebagaimana pekerja lainnya.
"Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja," tegasnya.
Said Iqbal juga menyampaikan usulan kebijakan fiskal kepada pemerintah berupa penghapusan pajak atas manfaat jaminan hari tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).
Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.
Baca Juga
Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Dikatakan, pemerintah bersama serikat buruh akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara aktif melalui pendekatan langsung ke lapangan.
"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri," paparnya.
