Kemenperin Desak Cabut AGIT, Sebut RPP Gas Bumi Bisa Akhiri Krisis HGBT dan Cegah PHK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan pasokan dan harga gas industri yang terus berulang. Salah satu rekomendasi utama yang diajukan adalah pencabutan kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menilai persoalan implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) selama ini tidak hanya menyangkut harga, tetapi juga kepastian pasokan yang kerap menjadi kendala bagi industri manufaktur nasional. Dia mengungkit persoalan yang mencuat pada Agustus 2025 ketika produsen gas industri menyampaikan adanya gangguan pasokan gas untuk industri pengguna HGBT.
Pada saat itu, pasokan gas industri dengan harga sekitar US$ 15 per MMBTU justru tersedia stabil, sementara pasokan gas HGBT dengan harga sekitar US$ 6,5 per MMBTU terbatas dan tidak stabil.
“Oleh karena itu, agar masalah serupa tidak muncul lagi di masa mendatang dan memberi kepastian pasokan dan harga gas bagi industri dalam negeri dan peningkatan pendapatan pemerintah, serta menghindari penutupan fasilitas produksi dan PHK maka Kemenperin merekomendasikan solusi jangka pendek dan jangka panjang,” ucap Febri di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).
Baca Juga
Untuk jangka pendek, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen menyediakan pasokan dan harga gas stabil sesuai dalam Keputusan Menteri ESDM. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pasokan dan harga gas bagi industri sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas manufaktur di tengah tekanan biaya produksi yang terus meningkat.
Sedangkan untuk jangka panjang, agar segera disahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah. RPP telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak bulan November 2024, telah mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian dan sampai saat ini tindaklanjutnya tidak jelas oleh Kementerian ESDM.
“Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK,” sebut Febri.
Baca Juga
Menurut dia, kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo Subianto.
“Kami juga yakin bahwa pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang,“ ujar Febri.
