Pasokan Gas Industri Seret, Kemenperin: Kebijakan HGBT Tak Optimal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kemenperin menilai pasokan gas industri seret dan realisasi HGBT tidak optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).
Berdasarkan hasil evaluasi, alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya. Kondisi itu mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional. Kebijakan HGBT tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.
Baca Juga
"Pada 2025, volume gas bumi tertentu yang diterima sektor industri baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," ucap Febri di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).
Dia mengungkapkan, secara umum volume alokasi gas terus menyusut. Volume pada Kepmen ESDM No 76/2025 menyusut tajam dan hanya mencakup 57% dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023. Penurunan alokasi ini diperparah oleh tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Krisis pasokan gas yang paling kritis, menurut Febri, terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan.
Data internal Kemenperin menunjukkan terjadinya penurunan performa realisasi pasokan gas yang menggunakan skema HGBT di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) secara berturut-turut, yakni pada 2023 sebesar 88,72%, pada 2024 menjadi 78,68%, dan pada 2025 merosot ke angka rata-rata tahunan 65,69%.
“Pada 2026 hingga April, angkanya menyentuh rata-rata 46,36% bahkan sempat berada di titik terendah bulanan sebesar 37,50% dari alokasi Kepmen,” tutur dia.
Febri Hendri menjelaskan, kondisi pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di wilayah JBB beralih menggunakan gas hasil regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang harganya jauh melambung tinggi di atas patokan HGBT. Langkah terpaksa ini memicu lonjakan biaya energi industri secara drastis akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi.
Baca Juga
Gas Industri Melonjak, ReforMiner Usul Subsidi hingga Diskon Listrik untuk Cegah PHK
Berdasarkan data industri, tren harga gas regasifikasi LNG PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus bergerak tinggi dan membebani sektor hilir dengan rincian sebagai berikut:
* Januari - Juni 2025: 16,77 US$/MMBTU
* Juli - September 2025: 14,85 US$/MMBTU
* Oktober - Desember 2025: 15,34 US$/MMBTU
* Januari - Mei 2026: 14,94 US$/MMBTU
* Juni 2026 (Proyeksi Saat Ini): Melonjak tajam hingga 20,57 US$/MMBTU
Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini, kata Febri, membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga di bawah 60%.
“Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada 2024," ungkap Febri.
