Wamendag Roro Esti Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum di Era Perdagangan Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Digitalisasi telah menjadi metode baru bagi para pelaku usaha untuk memahami permintaan dan selera konsumen lebih mendalam, memperbaiki proses bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, hingga membuka peluang menembus pasar regional maupun global. Namun, lompatan inovasi digital dan transformasi bisnis yang masif ini akan kehilangan arah tanpa adanya fondasi utama yang krusial, yaitu kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, dalam acara Peluncuran Program Magister Hukum Bisnis Binus University yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
Menurut Wamendag Roro, dinamika lingkungan global yang bergerak sangat cepat memicu urgensi yang tinggi terhadap ketersediaan sumber daya manusia berkualitas di bidang regulasi komersial. “Dari tantangan perubahan global yang sangat cepat tersebut, kebutuhan terhadap talenta yang memahami aspek hukum digital, bisnis, dan perdagangan menjadi makin penting. Dunia usaha membutuhkan kepastian, keadilan, serta tata kelola yang kuat agar mampu tumbuh dan bersaing secara berkelanjutan,” terang Wamendag Roro dikutip laman resmi Kemendag.
Lebih lanjut, salah satu tiang utama dalam ekosistem perdagangan adalah aspek kepercayaan, yang di era digital wajib ditopang penuh oleh kepastian regulasi. Pelaku usaha memerlukan kejelasan aturan mengenai niaga elektronik, konsumen membutuhkan perlindungan atas hak-haknya, sedangkan platform digital memerlukan ketegasan terkait kewajiban dan tanggung jawab mereka.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing. Kebijakan penataan PMSE ini bukan instrumen untuk menghambat inovasi, melainkan bertujuan menciptakan level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha sekaligus memberikan proteksi yang memadai bagi masyarakat selaku konsumen.
Baca Juga
Apindo Soroti Deindustrialisasi Prematur dan Kepastian Hukum dalam Rapat RUU Ketenagakerjaan di DPR
Langkah penguatan domestik ini menjadi semakin krusial mengingat perdagangan dunia sedang dihadapkan pada tantangan global yang semakin kompleks. Kompleksitas tersebut mencakup ketegangan geopolitik, peningkatan proteksionisme, pelemahan sistem perdagangan multilateral berbasis aturan, hambatan nontarif, hingga tuntutan keberlanjutan yang memengaruhi akses pasar produk Indonesia.
Menghadapi situasi tersebut, Indonesia dituntut memastikan kebijakan perdagangan berjalan adaptif, kredibel, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional melalui penguatan peran hukum komersial. Wamendag Roro menegaskan bahwa perdagangan global yang sehat membutuhkan suprastruktur regulasi yang kuat demi menghadirkan keadilan dan kepercayaan di setiap lini transaksi.
Hukum harus diposisikan sebagai jembatan strategis untuk membangun kepercayaan, mendorong iklim inovasi, dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
“Kita perlu memperkuat fondasi hukum perdagangan yang adaptif dan kredibel, mendorong produk lokal naik kelas dan berdaya saing global, serta hadir sebagai pelaku aktif dalam membentuk arah perdagangan dunia. Hukum harus menjadi jembatan menuju perdagangan yang lebih berdaya saing. Hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga instrumen untuk membangun kepercayaan, mendorong inovasi, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global,” tegas Wamendag Roro.
