ESDM Akui Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Penuhi Kebutuhan Domestik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu guna mengamankan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero). Sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan sebanyak 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyampaikan, volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Namun, sekarang kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Dwi Anggia di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga
Pemerintah Turun Tangan Bantu PLN Cari Batu Bara, Bahlil: Demi Layanan Listrik ke Masyarakat
Dia menerangkan, selanjutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi secara lebih ketat.
Proses pengawasan, menurut dia, akan melibatkan tim yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, serta PLN.
Dwi Anggia menyatakan, pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dilakukan dengan baik.
“Pengawasan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, akan dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya guna menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” tegas dia.
Baca Juga
Bahlil Siapkan Aturan Blending Batu Bara, Pasokan untuk PLTU Jadi Fokus
Dwi Anggia menambahkan, tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. Saat ini pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif.
“Termasuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan DMO,” tutur Dwi Anggia.
