Bahlil Tegaskan Tak Pernah Larang Ekspor Batu Bara, Hanya Tunda Pengiriman Demi Pasokan PLN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak pernah menerapkan kebijakan larangan ekspor batu bara. Menurut dia, yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu hanyalah penundaan sementara terhadap sebagian pengiriman ekspor untuk memastikan kebutuhan pasokan batu bara dalam negeri, khususnya bagi PT PLN (Persero), tetap terpenuhi.
Bahlil menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan hanya terhadap sejumlah kapal yang semula dijadwalkan mengirim batu bara ke luar negeri. Pasokan tersebut dialihkan sementara untuk memenuhi kebutuhan domestik sebelum akhirnya kembali melanjutkan ekspor.
"Saya tidak bermaksud untuk melarang ekspor ya. Enggak ada itu melarang ekspor. Tetapi ada sebagian kapal yang harusnya kita peruntukkan kepada satu negara, tapi karena kita butuh dulu jadi kita tunda, kebutuhan dalam negeri kita dulu. Dua hari kemudian jalan. Tapi tidak melarang ekspor. Enggak ada," kata Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dia menilai munculnya anggapan mengenai larangan ekspor tidak sesuai dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Langkah tersebut semata-mata dilakukan sebagai bentuk prioritas terhadap ketahanan energi nasional ketika pasokan batu bara untuk pembangkit listrik domestik membutuhkan penguatan.
Lebih lanjut, Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah terus mengelola sektor batu bara dengan mempertimbangkan keseimbangan antara volume produksi dan nilai jual komoditas. Menurutnya, peningkatan produksi tidak selalu menjadi pilihan terbaik apabila justru memicu penurunan harga di pasar.
Baca Juga
ESDM Akui Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Penuhi Kebutuhan Domestik
"Secara akumulasi pertumbuhannya itu dilihat dari seberapa besar produktivitas dan nilai jualnya. Idealnya produksinya banyak, harga jualnya bagus. Tapi kalau tidak, itu kita lakukan revisi," sebut Bahlil.
Kuota lewat RKAB
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian dalam pemberian kuota produksi melalui mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bahlil mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar distribusi kuota lebih merata kepada perusahaan yang mengajukan RKAB baru, sekaligus mencegah praktik monopoli di sektor pertambangan.
Dia mencontohkan, apabila sebelumnya suatu perusahaan memperoleh kuota produksi sebesar 10 juta ton, sementara banyak perusahaan lain juga mengajukan RKAB, maka pemerintah akan melakukan pemerataan dengan mengurangi sebagian kuota perusahaan lama untuk dialokasikan kepada pelaku usaha baru.
"Mau tidak mau kita bikin pemerataan. Yang lainnya kita pangkas untuk kita kasih yang baru-baru lagi. Asasnya agar tidak boleh monopoli," tegas mantan Menteri Investasi tersebut.
Kendati demikian, Bahlil memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah total plafon produksi batu bara secara nasional. Perubahan hanya dilakukan pada distribusi kuota antarperusahaan sehingga kesempatan berusaha menjadi lebih merata tanpa mengganggu target produksi nasional.
"Secara akumulasi angka plafonnya sama, distribusinya saja yang lebih banyak sekarang," pungkasnya.
