Menaker Akui Kesenjangan UMP, Mayoritas Daerah Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli secara terbuka mengakui adanya jurang pemisah atau disparitas antara besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di berbagai wilayah Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI terkait laporan penetapan upah minimum tahun 2026 dan evaluasi pelaksanaan program pemagangan nasional dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja di Kompleks DPR RI Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Jadi, kalau kita lihat, disparitas itu ada, perbandingan dengan KHL bisa kita lihat bersama-sama. Ada yang sudah mendekati, ada yang masih jauh,” ujar Yassierli.
Baca Juga
Tolak Ketetapan Upah 2026, KSPI Bakal Gugat Gubernur DKI dan Jawa Barat ke PTUN
Yassierli menyajikan data komparasi antara upah riil yang diterima pekerja dengan estimasi biaya hidup di 38 provinsi. Hasilnya cukup memprihatinkan. Sebagian besar provinsi di Indonesia masih memiliki standar upah di bawah garis KHL.
Kondisi ini, menurut Menaker, menunjukkan bahwa upah minimum yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menutup biaya kebutuhan mendasar para pekerja di daerah masing-masing. Salah satu sorotan utama jatuh pada DKI Jakarta sebagai barometer ekonomi nasional.
Dia menjelaskan, meskipun UMP Jakarta telah menyentuh Rp 5,73 juta, data Kemenaker menunjukkan bahwa angka tersebut masih defisit jika dibandingkan dengan nilai KHL Jakarta yang mencapai Rp 5,89 juta.
Yassierli mengungkapkan, data KHL yang digunakan saat ini merupakan hasil estimasi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Meski belum masuk dalam regulasi baku, data ini menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan pengupahan yang sedang berjalan agar tetap relevan dengan realitas ekonomi di lapangan.
Pemerintah, kata Yassierli, kini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2025 tentang Pengupahan sebagai instrumen hukum utama. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi untuk menyelaraskan kenaikan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke depan, dengan mempertimbangkan aspek makroekonomi sekaligus aspirasi terhadap kesejahteraan pekerja agar lebih proporsional.
Namun, Menaker mengakui adanya keterbatasan data. Perhitungan KHL saat ini baru tersedia di tingkat provinsi, belum menyentuh level kabupaten atau kota. Kesenjangan data menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenaker dalam memetakan kebutuhan hidup yang bervariasi antarwilayah.\
Baca Juga
“Kami terus akan mengembangkan bagaimana caranya menghitung kebutuhan hidup layak untuk level kota/kabupaten, karena ada isu juga terkait dengan disparitas antar kota/kabupaten. Kalau ada KHL, kita berharap ini bisa menjadi acuan,” jelas dia.
Di sisi lain, Yassierli membeberkan bahwa Kemenaker akan mempertimbangkan masukan dari Komisi IX DPR RI untuk membuat peta jalan (roadmap) yang bisa mengatasi isu tersebut.
“Kita tadi (mendapat) masukan dari DPR dan itu kita terima bahwa harus ada sebuah roadmap bagaimana disparitas atau gap upah minimum, misanya (indeks) KHL (kebutuhan hidup layak) itu, kapan, berapa lama akan diselesaikan,” ucap Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: Investortrust/Taufiq Al Hakim

