Respons Demo Buruh Soal UMP, Menaker: Saya Belum Dengar Langsung
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal rencana demo berjilid-jilid yang akan dilakukan oleh buruh. Demo ini dilakukan sebagai bentuk protes dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang menjadi acuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
“Saya belum dengar secara langsung (soal demo),” ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta Creative Hub, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Meski demikian, Yassierli menyebut pihaknya justru menangkap pandangan dari berbagai kalangan yang menilai PP Pengupahan merupakan rumusan terbaik yang dapat dihasilkan pemerintah saat ini. Ia menegaskan fokus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) adalah melakukan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah.
Pendampingan tersebut, kata Yassierli, diperlukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan besaran UMP secara bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah. “Ada disparitas, ada gap terhadap kebutuhan hidup layak, dan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Itu yang menjadi dasar penentuan nilai alfa,” sambungnya.
Baca Juga
Massa Buruh Tolak RPP Pengupahan Penetapan Upah Minimum 2026
Di sisi lain, PP Pengupahan menuai penolakan dari kalangan buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan setidaknya ada empat alasan utama buruh menolak aturan tersebut.
Pertama, buruh menilai tidak dilibatkan dalam proses perumusan PP Pengupahan. Kedua, hingga kini isi aturan tersebut dinilai belum disosialisasikan secara utuh kepada perwakilan pekerja.
Ketiga, PP tersebut dianggap berpotensi merugikan buruh karena definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai tidak lagi mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Keempat, aturan baru ini dinilai berisiko mengembalikan Indonesia ke rezim upah murah.
Said menyoroti adanya kemiripan substansi PP Pengupahan terbaru dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 51 Tahun 2024 yang sebelumnya telah dicabut. Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh.
Baca Juga
Massa Buruh Tolak RPP Pengupahan Penetapan Upah Minimum 2026
Rencana Demo Berjilid-jilid
Said menyebut puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sempat direncanakan akan menggelar aksi di Istana Negara pada Jumat, 19 Desember 2025. Namun, KSPI memutuskan untuk mengalihkan fokus aksi ke daerah, terutama di kantor gubernur.
“Aksi nasional baru akan diputuskan setelah 24 Desember 2025, bertepatan dengan pengumuman resmi upah minimum 2026,” katanya beberapa waktu lalu. Ia menegaskan aksi berjilid-jilid dapat dilakukan hingga Januari 2026 jika penetapan UMP dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan aspirasi buruh.

