Soal Ancaman kepada Pimpinan KPK, Alexander Marwata: Saya Hanya Dengar Cerita
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat bicara mengenai dugaan ancaman terhadap pimpinan KPK lainnya. Alex, sapaan Alexander Marwata mengaku hanya mendengar cerita mengenai adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto terhadap pimpinan KPK. Tak hanya satu pimpinan, Alex menyebut terdapat beberapa pimpinan yang menceritakan hal serupa. Namun, Alex tidak dapat memastikan kebenaran cerita tersebut.
"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu. benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Firli Sebut Kapolda Metro Jaya Intervensi Penanganan Kasus Suap DJKA di KPK
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diduga melibatkan pengusaha M Suryo.
Alex mengaku tidak pernah menerima ancaman dari Karyoto. Salah satunya karena Alex tidak menyimpan nomor Karyoto dan sebaliknya. Alex menyatakan, hanya mendengar cerita mengenai ancaman tersebut. Untuk itu, posisinya hanya testimoni de auditu atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
"Cerita. Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu," jelasnya.
Terkait penanganan kasus dugaan suap di DJKA, Alex mengatakan, KPK sedang menyelesaikan berkas administrasi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka baru kasus itu. Dalam gelar perkara atau ekspose, tim penyidik dan penuntut umum telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Baru ekspose. kawan-kawan penyidik, penuntut umum, menemukan ada dugaan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan kecukupan alat bukti. Sesimpel itu sebetulnya pada saat ekspose itu," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus Suryo. Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar alam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023). Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak menersangkakan Suryo.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango (saat itu wakil ketua KPK) dan menyampaikan kata-kata: '...jangan menersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," kata Ian.
Polda Metro Jaya telah membantah tudingan Firli. Saat sidang pembacaan duplik yang digelar di PN Jaksel, Rabu (13/12/2023), tim advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) menyebut dalil yang disampaikan Firli dalam replik tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang dipraperadilankan.
"Tanggapan pemohon bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya," ucap anggota tim advokasi Bidkum PMJ.

