Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Pernah Minta SYL Bantu Kampungnya
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut pernah meminta program kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu diungkapkan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kasdi sendiri merupakan terdakwa atas perkara yang sama.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mencecar Kasdi soal hubungan dan komunikasi antara SYL sebagai mentan dengan pimpinan KPK.
"Saudara mendengar atau Pak Menteri kemudian ada hubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK? Ada hubungan enggak?" kata Pontoh.
Baca Juga
Menjawab hal itu, Kasdi mengaku pernah melihat adanya komunikasi antara SYL dengan Alex, sapaan Alexander Marwata.
"Pada saat itu memang ada chatting tetapi isinya bukan itu, ada chatting beliau disampaikan oleh penyidik kepada saya ada di HP Pak Menteri, ada chatting itu," jawab Kasdi.
"Chatting dengan siapa?” tanya hakim.
“Antara Pak Menteri dengan salah satu pimpinan KPK,” ungkap Kasdi.
“Siapa namanya?” kata hakim.
“Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata,” jawab Kasdi.
Kasdi menjelaskan dalam komunikasi tersebut, Alex meminta SYL agar kampung halamannya diberikam program. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah permintaan tersebut ditindaklanjuti atau tidak.
"Untuk tolong dibantu kampungnya Klaten untuk diberi?" tanya hakim.
"Diberikan program," jawabnya.
Kasdi menyebut obrolan SYL dengan Alex Marwata terjadi pada 2022 atau sebelum KPK menyelidiki dugaan korupsi di Kementan. Selain itu, Kasdi mengungkapkan, dalam obrolan itu, Alex sempat menanyakan nomor telepon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya kepada SYL.
"Nomor HP-nya Menteri LHK , Pak Alex menanyakan ke beliau ke Pak Menteri untuk minta nomornya Ibu Siti Nurbaya, itu yang di dalam chatting-nya," ungkap Kasdi.
"Dan disampaikan Pak Menteri nomornya?" cecar hakim
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Baca Juga
Putri SYL Menangis Dicecar Hakim soal Stem Cell hingga Tas Dibayari Kementan
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.

