Gojek dan Grab Pangkas Komisi Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa dua raksasa aplikator transportasi online, Gojek dan Grab, sepakat menurunkan potongan komisi menjadi 8% untuk layanan penumpang roda dua. Kebijakan ini akan mulai berlaku serentak pada 1 Juli 2026.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh (May Day), 1 Mei lalu.
Regulasi Baru, Kantong Driver Lebih Tebal
Sebelum kebijakan ini disahkan, aturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut oleh platform transportasi online maksimal sebesar 20%. Dengan pemangkasan drastis menjadi hanya 8%, otomatis para pengemudi kini bisa mengantongi pendapatan bersih sebesar 92% dari setiap tarif perjalanan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Dasco usai menggelar pertemuan dengan manajemen puncak GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
“Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga
Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator Ojol 8%: Kalau Enggak Mau, Jangan Usaha di Indonesia
Gojek dan Grab Kompak Eksekusi Kebijakan Mulai 1 Juli 2026
Merespons lampu hijau dari DPR dan Perpres terbaru, perwakilan dari manajemen GoTo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kesejahteraan para mitra di lapangan.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GoRide,” ujar perwakilan manajemen GoTo.
Setali tiga uang, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga memastikan bahwa platformnya akan memberlakukan penyesuaian tarif komisi yang sama pada tanggal yang telah ditentukan.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike. Implementasi ini efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang Neneng.
Penurunan komisi ini menjadi angin segar sekaligus kemenangan tersendiri bagi para pengemudi ojol. Pasalnya, tuntutan pengurangan potongan aplikasi ini sudah berulang kali disuarakan dalam berbagai aksi, guna mengimbangi kenaikan biaya operasional di lapangan.
Kebijakan anyar ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi konkret atas jeritan para mitra pengemudi, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, sehat, dan berkeadilan tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi konsumen.
