Soroti Maraknya Galon Isi Ulang Tua dan Rusak, BPKN Minta Pengawasan Diperketat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti kondisi galon pada depot air minum isi ulang yang dinilai memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen.
Pasalnya, menurut Ketua BPKN Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok, banyak ditemukan penggunaan galon yang telah berusia lama dan mengalami kerusakan fisik.
Tidak sedikit galon yang digunakan sudah retak, kusam, pecah-pecah, bahkan menunjukkan tanda-tanda penurunan kualitas material. Selain kondisi galon tersebut, Mufti juga menyoroti kepatuhan depot terhadap kewajiban pengujian kualitas air secara berkala.
"Kemudian galonnya yang saya lihat galonnya cukup menakutkan karena sudah 5 tahun, sudah pecah-pecah, kadang-kadang sudah berbulu, sudah berubah," ucap Mufti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Baca Juga
BPOM Temukan 39% Sarana Produksi AMDK Tak Penuhi Ketentuan, Pengawasan Diperketat
Selain kondisi galon, BPKN juga mengungkapkan, kepatuhan depot terhadap kewajiban pengujian kualitas air secara berkala. Sesuai ketentuan, pengujian seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan depot yang baru melakukan pengujian setelah satu tahun beroperasi.
"SNI air mineral bukan sekedar standar teknis produksi air mineral, tetapi merupakan alat untuk wujudkan hak-hak konsumen, terutama hak atas keamanan, keselamatan, dan informasi yang benar," terangnya.
Ia mengungkapkan, pengawasan terhadap air minum isi ulang perlu mendapat perhatian lebih besar karena volume peredarannya di masyarakat diperkirakan jauh melampaui air minum dalam kemasan (AMDK). Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap standar keamanan dan kualitas masih menjadi tantangan.
"Air isi ulang ini jumlahnya jauh lebih besar daripada AMDK. Kalau AMDK sekitar 47 miliar liter, air isi ulang bisa mencapai sekitar 170 miliar liter yang beredar di masyarakat," papar Mufti.
