Diskusi Pakar Kesehatan Mencari Pembuktian Ilmiah BPA pada Air Galon Kemasan
JAKARTA, investortrust.id - Pada April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan peraturan terbaru, Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan. Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum dalam kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan’.
Pada Selasa, 10 September 2024, Forum Ngobras menggelar Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan untuk mensosialisasikan dan edukasi lebih lanjut untuk menghindari potensi polemik yang mungkin muncul karena kesalahpahaman dan persepsi yang simpang siur terhadap pasal tambahan ini.
Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA, Guru Besar Ilmu Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB, menyampaikan, “Yang terpenting adalah masyarakat perlu memahami dengan benar kondisi apa yang bisa membuat BPA luruh dari kemasan dan masuk ke air minum. Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum di dalam galon hanya terjadi pada kondisi tertentu misalnya, jika dipanaskan dalam suhu lebih dari 250 derajat Celcius.”
Nugraha menambahkan, dalam proses produksi AMDK tidak ada proses pemanasan yang terjadi. Hanya mungkin terpapar matahari pada proses distribusi, itupun dengan suhu di bawah 50 derajat Celcius. Oleh karena itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.

