BPOM Temukan 39% Sarana Produksi AMDK Tak Penuhi Ketentuan, Pengawasan Diperketat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan masih tingginya pelanggaran dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK). Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang 2025, sebanyak 39% sarana produksi AMDK ditemukan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, angka tersebut masih tergolong tinggi, serta menjadi perhatian serius pemerintah dalam menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
"Sebanyak 61% sarana produksi memenuhi ketentuan, sementara 39% tidak memenuhi ketentuan. Angka ini masih cukup tinggi dan perlu terus ditekan hingga di bawah 10%," ujar Taruna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Taruna menjelaskan, produksi AMDK yang tidak memenuhi ketentuan tersebut disebabkan oleh penerapan higiene dan sanitasi personel belum dilakukan secara konsisten serta fasilitas pendukung higiene karyawan belum memadai, termasuk inkonsistensi dalam pelatihan personel dan emeriksaan kesehatan karyawan.
Baca Juga
Berlaku Oktober 2026, Kemenperin Wajibkan Industri AMDK Terapkan SNI
Kemudian, pengendalian proses produksi dan kontaminasi silang belum diterapkan, lingkungan sekitar sarana produksi masih kotor dan tidak terawat sehingga berpotensi menjadi sumber kontaminasi, dan pemeliharaan, pembersihan, dan kalibrasi peralatan produksi elum dilaksanakan dan tidak terdokumentasi dengan baik.
Selain pengawasan sarana produksi, BPOM juga menemukan pelanggaran pada aspek promosi dan pelabelan produk. Hasil pengawasan menunjukkan sekitar 36% iklan produk AMDK tidak memenuhi ketentuan, sementara 23% label produk ditemukan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Menurut BPOM, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh produk AMDK yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, serta memberikan informasi yang benar kepada konsumen.
"Kami ingin betul-betul memastikan produk yang dikonsumsi oleh rakyat kita akan aman, berkualitas, dengan khasiat, serta tidak melebihi dari aturan yang seharusnya ditetapkan. Nah, persyaratan keamanan kemasan, kenapa kami perlu sampaikan persyaratan keamanan kepangan, khususnya kemasan, karena ini sangat penting," bebernya.
