Meski BI Rate Naik ke 5,75%, Menteri Ara Pastikan Bunga KPR Subsidi Tetap 5%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) memastikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak akan mengalami kenaikan meskipun Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuannya.
Menanggapi kenaikan BI Rate menjadi 5,75%, Maruarar menegaskan pemerintah tetap mempertahankan bunga KPR subsidi bagi MBR yang berhak menerima program tersebut.
"Sampai hari ini sebagai Menteri Perumahan, saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan itu," kata Ara saat ditemui di SDN Palmeriam 02 Pagi, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).
Ihwal itu, Ara menekankan kembali, bunga KPR subsidi untuk rumah tapak tetap sebesar 5% fixed atau tetap hingga akhir masa tenor kredit.
Sebelumnya, Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17-18 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan RDG BI juga memutuskan menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.
Baca Juga
BI Kembali Naikkan BI Rate ke 5,75%, Suku Bunga Acuan Naik 100 Bps dalam Dua Bulan
"Berdasarkan asesmen menyeluruh tersebut, RDG BI pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 6,50%," kata Perry, Kamis (18/6/2026).
Dengan keputusan tersebut, BI telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 100 bps dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya menaikkan BI Rate sebesar 75 bps.
Perry menjelaskan kenaikan BI Rate merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global. Selain itu, kebijakan tersebut juga bersifat pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5% plus minus 1%.
"Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran 2,5% plus minus 1% dari yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Menurut Perry, kebijakan makroprudensial yang longgar terus diperkuat guna mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran difokuskan pada perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
